Polda Babel Tahan Tiga Orang Dalam Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Tiga Jurnalis
BABEL – Baraberita.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap tiga jurnalis di kawasan gudang PT PMM Desa Air Anyir Kabupaten Bangka telah membuahkan hasil hukum yang tegas.
Laporan yang diajukan ke Polda Bangka Belitung membawa kemajuan signifikan, di mana tiga orang yakni Ma (48), Sa (30), dan Ha (51) resmi dilakukan penahanan di rutan Polda Bangka Belitung (Babel).
Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol M. Rivai Arvan menjelaskan, ketiga orang tersebut diamankan dan kemudian dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka secara akurat.
Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap bukti-bukti yang ada. Setelah dinilai cukup memenuhi syarat, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan resmi dilakukan pada hari Minggu, 08 Maret 2026 dini hari sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” ujar Rivai Arvan melalui keterangan resmi yang diterima.
Atas perbuatan yang diduga mereka lakukan, para tersangka dikenakan pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh para tersangka adalah maksimal 7 tahun penjara sesuai ketentuan pasal tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso turut membenarkan informasi mengenai penahanan ketiga pelaku tersebut.
“Benar, itu informasi yang kita terima dari Pak Direskrimum,” kata Agus dalam konfirmasinya.
Agus menuturkan, ketiga tersangka saat ini ditempatkan di rutan Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa Polda Babel berkomitmen menangani setiap tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Laporan : Muhammad Yusni
