Perseroan Perorangan Dan Seminar Kemudahan Berusaha di Kota Balikpapan Solusi Perekonomian

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Jum’at, 29/10/2021 – Bertempat di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan Jl. Brigejen Ery Suparjan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan Dan Seminar Kemudahan Berusaha dengan tema “Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan”.( 29 Oktober 2021)
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Menteri Hukum dan Ham RI, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, Gubernur Kaltim, Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si, Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol. Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum, Kapoksahli Pangdam VI/Mlw Brigjen TNI R.P. Invantius P.R Siagian, Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H, Kakanwil kumham Prov Kaltim, Kakumdam VI/Mlw, Kol Chk (K) Nany Tulak, Kasilog KOREM 091/ASN Kolonel Cba Victor Fency dc.Sos M.s.i, Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E, Bupati Kab. PPU, Abdul Ghofur, S.E, Wakil Ketua I DPRD Kota Balikpapan, Budiono, Pimpinan Instansi Vertikal Prov Kaltim, Para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian hukum dan HAM, Ketua Ombusdman Kaltim, Suhariyanto, Ketua HIPMI Kaltim, Bakri Hadi, Para Perwakilan Bank di wilayah Prov Kaltim, Para Notaris di wilayah Kaltim, Para pelaku UMK dan UMKM se-Prov. Kaltim.
Susunan acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Laporan Kegiatan oleh Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar, S.H, dilanjutkan dengan tayangan video Perseroaan Perorangan dan Perjalanan Perseroan Perorangan dalam UU Cipta Kerja, Menyaksikan Demo Pemberian Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan, Penyerahan Cinderamata dari Gubemur Kalimantan Timur dan dilanjutkan foto bersama.
Laporan Kegiatan Dirjen AHU sebagai berikut, “Pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh Negara Dunia termasuk di Indonesian telah menimbulkan dampak yang dirasakan oleh seluruh sektor termasuk perekonomian. Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan sehingga harus terpaksa menutup usahanya atau mengurangi jumlah karyawannya. Namun demikian pada sisi lain pandemi merupakan peluang bagi kita mengejar ketinggalan dampak pandemi yang dirasakan oleh semua Negara di Dunia yang membuat seluruh Negara berada pada garis start yang sama.
Kondisi ini harus kita maksimalkan dengan menghadirkan terobosan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh Rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk melakukan reformasi birokrasi penyederhanaan regulasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat termasuk kemudahan berusaha. Untuk itu Bapak Menteri Hukum dan Ham RI memerintahkan untuk memberikan kepada para pelaku usaha dengan utamanya pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akaes pembiayaan dan fasilitas untuk mengembangkan usahanya baik dari pemerintah maupun perbankan.
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah lebih dari 70 UU, Pemerintah memperkenalkan Badan Hukum baru yaitu Perseroan Perorangan sebagai salah satu sarana yang dapat dipilih para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya sebagai sebuah terobosan yang sangat khas Indonesia dan satu-satunya di dunia yang berbadan hukum atau limited liability memiliki berbagai kelebihan yang pada saatnya nanti akan disampaikan oleh Bapak Menteri hukum dan HAM, Pada tanggal 8 Oktober 2021 yang lalu Bapak Menteri hukum dan HAM telah meluncurkan perseroan perorangan beserta aplikasinya yang user-friendly sebagai tanda diawalinya babak baru dalam dunia usaha di Indonesia sebagai sebab terhitung sejak peluncuran tersebut para pelaku UMKM sudah dapat mendirikan perusahaan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum.
Selain itu bapak Menteri juga memberikan arahan kepada kami untuk melakukan sosialisasi perusahaan perorangan secara masif di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu dalam rangka menindaklanjuti akan dapat Menteri hukum dan HAM sekaligus mendorong pelaku UMKM untuk mendirikan perusahaan perorangan. Kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perseroan perorangan yang dirangkaikan dengan diskusi interaktif yang memghadirkan narasumber dari beberapa Kementerian terkait agar para pelaku UMKM dalam hal ini yang berada di Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat lebih memahami mengenai persyaratan perorangan dan berbagai kebijakan yang mendukung perorangan. Melalui kegiatan ini kami juga mengajak para pelaku UMKM di Provinsi Kalimantan Timur untuk mendaftarkan secara langsung dengan perorangan pada boots kami yang ada di depan sekaligus mencetak sertifikatnya.
Gubernur Provinsi Kaltim, Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si dalam sambutannya, “Sektor UMK memiliki peranan yang cukup besar bagi perekonomian negara. Namun selama pandemi Covid-19 perekonomian Indonesia terpuruk dan kini berusaha bangkit kembali denga tekad kuat Pemerintah melakukan percepatan pemulihan ekonomi, khususnya melalui Peseroan Perseorangan. Sumber Perbankan Indonesia menyebutkan, Pandemi Covid-19 memberikan efek kejut untuk UMK di Indonesia. Data dari ABDSI (2020) juga menyatakan bahwa 96.3 persen UMK mengalami penurunan permintaan pasar.
Karena itu, saat ini, untuk ini, memaksimalkan potensi UMK perlu didorong agar bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Jumlah UMK, termasuk Usaha Menengah di Kaltim hingga 2020 teridentifikasi sebanyak 307.343 unit, dan sebagian bersar sudah mendapat bantuan melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pemprov Kaltim berharap sektor UMK maupun Usaha Menengah di Kaltim akan semakin maju, yang sejalan dengan upaya Pemerintah yang mendorong kemudahan berusaha melalui Undang-undang Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudankan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Untuk itu Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Perseroan Perorangan. Sehubungan dengan itu, saya memberi apresiasi yang tinggi kepada Kanwil Hukum dan HAM Kaltim yang menggelar sosialisasi ini, dan kepada seluruh peserta kiranya dapat mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi dengan baik.
Sambutan Menteri Hukum dan Ham RI, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, “ Pertama-tama kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena pada hari kita masih diberikan kesehatan dan dapat berkumpul bersama disini dalam kegiatan sosialisasi perseroan perorangan, saya berharap dalam kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kementrian Hukum dan Ham dengan Provinsi Kalimantan Timur serta Pemerintah Daerah Kab/Kota membantu pelaku usaha mikro kecil dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19
Bahwa ada 60 juta pelaku usaha mikro dan dalam perkembangannya sejarah menunjukkan pada saat kita diterpa krisis moneter pada tahun 1997 yang menjadi penopang ekonomi kita bukan yang besar-besar, maka kita mengeluakan anggaran melalui BLBI. Maka dengan ini kita hadir dan harus membackup/membela UMK, memberikan fasilitas-fasilitas baik kredit dari legalitas usaha mereka yang kita buat dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Sebelum melakukan launching, kami pada 20 hari yang lalu bahwa kita telah melakukan sosialisasi awal tentang ini
Setelah launching dan dengan adanya aplikasi yang sangat mudah kita berharap pada sosialiaasi hari ini UMKM dapat bangkit dan mendaftakan legalitasnya sebagai perseroan perorangan, Maka dengan hal ini Pemerintah dengan sungguh-sungguh memberikan/memperhatikan terhadap dampak dari pandemi covid-19 dan ini juga kami membuat program khusus bagi usaha mikro kecil dan menengah berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi. Kita sekarang dapat bersyukur karena struktur perekonomian mulai membaik dan dengan demikian kita tetap harus waspada dan menjaga protokol kesehatan, maka kita harus juga berterima kasih terhadap Pemerintah Daerah, TNI-Polri yang telah banyak membantu program pemerintah dalam vaksinasi demi menekan laju penyebaran covid sekarang ini
Alhamdulillah pada kondisi pandemi covid-19 ini para UMKM Prov. Kaltim dapat survief dan lebih hebatnya lagi berhasil menebus pasar internasional dan telah tercatar 21 UMKM mengekspor barang-barang dari industri kreatif yang nilainya mencapai 7,6 milyar. Tidak hanya sukses dalam pasar internasional para pelaku UMKM Prov. Kaltim juga berhasil bertransaksi di pasar domestik dengan nilai penjualan mencapai 11,4 milyar serta keberhasilan tersebut menumbuhkan optimis dan dapat menjadi inspirasi UMKM lainnya untuk mengembanhkan diri Pada kesempatan hari ini saya mengajak untuk berupaya menaikkan kelas usahanya melalui perseroan perorangan yang berstatus badan hukum untuk segera mengakses dan dan mengajukan pendaftaran perseroan perseorangan secara online
Pukul 10.30 wita Kegiatan Pembukaan Sosialisasi Perseroan Perorangan berakhir. Dasar Hukum peladalah aksanaan kegiatan tersebut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Bahwa jumlah UMK, termasuk Usaha Menengah di Prov. Kaltim hingga tahun 2020 yang telah teridentifikasi sebanyak 307.343 unit, dan sebagian besar sudah mendapat bantuan melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bahwa dalam kegiatan ini sejak pada tanggal 8 Oktober 2021 yang lalu Menteri hukum dan HAM telah meluncurkan perseroan perorangan beserta aplikasinya yang user-friendly sebagai tanda diawalinya babak baru dalam dunia usaha di Indonesia. Diharapkan para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya sebagai sebuah terobosan yang sangat khas Indonesia dan satu-satunya di dunia yang berbadan hukum atau limited liability, sehingga memiliki berbagai kelebihan pada saatnya nanti.
Laporan : Suwarno KR