13 Januari 2025

Penganiayaan Di Lapo Tuak, Polsek Siantar Martoba Tangkap RS 50 Tahun Sebagai Pelaku

0
Screenshot_2024-07-29-18-48-29-02_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Pematangsiantar – SUMUT – Barsberita.com -– Personil Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar tangkap pelaku penganiayaan berinisial RS (50) warga Kompleks Eks Terminal Sukadame Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu 28 Juli 2024 sore sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Ridwan pada hari Senin 29 Juli 2024 mengatakan penganiayaan itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024, malam sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di Lapo Tuak Grace.

Pada hari Jum’at 28 Juni 2024 korban Sahala Situmorang (57) warga Perbatasan Desa Harian Kabupaten Samosir bersama temannya minum tuak ke lapo tuak Garce (TKP). Kemudian sekira pukul 23.30 WIB korban dan pelaku terlibat cekcok bahkan berujung pelaku melakukan pemukulan kepada korban di bagian wajahnya berulang ulang.

Selanjutnya teman korban dan warga di Lapo Tuak tersebut melerai lalu korban berobat ke Rumah Sakit Efarina dan diopname. Akibat kejadian tersebut kening korban mengalami luka dan harus dijahit kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi maka pada hari Minggu 28 Juli 2024 sore sekira pukul 15.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim IPTU P. Damanik, S.H menangkap pelaku di Terminal Suka Dame Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku RS sudah diamankan guna diproses melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana,” Pungkas AKP Riswan.

Laporan :  Femmy ES. Gubali 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *