PENANGKAPAN EDI ALIAS PITAK (36) RESIDIVIS NARKOTIKA DI KABUPATEN BANGKA
Bangka – BABEL, Baraberita.com – Jum’at, 04/02/2022 – Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 09.30 WIB Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran simpang raya Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung
Berdasarkan informasi tersebut dibawah koordinasi Kabid Pemberantasan dan Intelijen Tim gabungan BNNP Kepulauan Bangka Belitung dan BNN Kabupaten Bangka melakukan penyelidikan dan penyisiran di seputaran wilayah simpang raya Sungailiat Kabupaten Bangka.
Selanjutnya Tim menyebar diseputaran lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi Narkotika, tidak lama kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan Tim segera mengamankan laki-laki tersebut dan menggeledah badan dan kendaraannya dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus strip Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,25 gram, barang bukti bukan narkotika adalah 1 (satu) unit HP Warna Hitam, 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merek Yamaha Mio warna Hitam ,1 (satu) set alat hisap shabu/bong Selanjutnya Tim Gabungan membawa tersangka ke kantor BNNP Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan guna Pendalaman lebih lanjut.
Menurut Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien, S.H., SIK., MAP, bahwa tersangka “Edi Alias Pitak 36 tahun adalah residivis NARKOTIKA sebanyak 3 kali, Edi yang berprofesi sebagai buruh nelayan ini sudah jadi target operasi (TO), Edi adalah warga Pasar Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung ini berperan sebagai Pengedar, Modus Operandinya Mengedarkan shabu dengan menyerahkan langsung kepada pembeli, untuk kasusnya masih kami dalami dan kembangkan” Tutup Brigjen Muttaqien.
Laporan : Arimin JW.