17 Maret 2025

Pembongkaran Sindikat SIM BII Umum Palsu, Begini Awal Ceritanya

0
Kasat Lantas

Lahat – Sumsel, Baraberita.com – Sabtu, 25/09/2021 – Satreskrim dan Satlantas Polres Lahat sebelumnya berhasil membongkar bisnis sindikat pembuatan SIM palsu. Rupanya pengusutan berawal dari adanya seorang warga yang menanyakan syarat pembuatan SIM BII Umum kepada Satlantas Polres Lahat.

Bermula dari salah satu anggota Satlantas Polres Lahat mendapatkan panggilan telepon dari warga yang menanyakan bahwa di Kantor Satlantas Polres Lahat bisa membuat SIM B II umum secara instan alias tanpa harus sesuai dengan SOP.

“Saat itu pemohonan (warga) menanyakan kepada anggota Satlantas Polres Lahat melalui Unit Satpas Lahat terkait pembuatan SIM BII Umum secara instan. Namun dijelaskan personil kita, bahwa pembuatan SIM tersebut harus melalui tingkatan-tingkatan,” beber Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasat Lantas Polres Lahat, Iptu Pamris Malau, S.H, Kamis (23/09/2021).

Kemudian warga tersebut langsung mengirim bukti foto SIM yang diduga SIM BII umum palsu tersebut melalui Whatsapp. Benar saja, setelah dilakukan pengecekan di komputer Registrasi Sim Online, ternyata data SIM tersebut tidak terdaftar di Data Base SIM Online Satlantas Polres Lahat.

“Pemohon memperlihatkan bukti adanya SIM BII umum yang telah terbit tersebut melalui Whatshaap dan dikirim kepada anggota kita. Setelah itu data SIM itu kita cek di registrasi pembuatan SIM, ternyata SIM BII pada codenya tidak terdaftar,” bebernya.

Kecurigaan Satlantas Polres Lahat makin bertambah, setelah adanya masyarakat yang menanyakan kepada salah satu Personil Unit Satpas Lahat bahwa ada keluarga warga yang membuat SIM C. Namun SIM tersebut belum di terima oleh yang bersangkutan.

Kemudian anggota langsung menjawab bahwa SIM tersebut sudah di serahkan kepada yang bersangkutan inisial YS selaku pemohon SIM. Saat ditanyai inisial YS memberitahukan bahwa SIM tersebut sudah diserahkan kepada Dn (28) yang merupakan pemilik percetakan di Kelurahan Talang Jawa Utara, Lahat.

“Kemudian setelah SIM C selesai, SIM tersebut diserahakan kepada Dn, dan Ys diberi imbalan berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000,” bebernya. Seraya, SIM C itu digunakan untuk pembuatan SIM BII umum dengan cara menghapus data biodata dari sim C tersebut, Tak sampai disitu, lalu Dn meminta Ys harus kembali ke kantor Satpas dengan meminta Nomor SIM kepada petugas untuk menerbitkan atau membuat laporan kehilangan.

Maksud tujuan, agar SIM tersebut dapat di proses kembali, atau proses perpanjangan hilang. Dalam pengurusan tersebut Ys mendapatkan imbalan uang sebesar Rp. 250.000.

Berawal dari kecurigaan dan hasil introgasi terhadap insial Ys tersebut, anggota Satpas Satlantas Polres Lahat pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat Lantas Polres Lahat.

“Munculnya pertanyaan dan kecurigaan tinggi, maka langsung berkoordinasi bersama Satreskrim Polres Lahat,” ungkap Iptu Pamris Malau, S.H. Kemudian dari Laporan Informasi, pihak Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan.

Menurut Iptu Pamris Malau, mekanis pembuatan SIM BII umum, membutuhkan proses yang panjang. Pertama harus ada SIM A selama satu tahun, kemudian baru bisa naik tingkat SIM A umum ataupun BI tak umum.
Kemudian bisa ditingkatkkan lagi dari SIM A umum ataupun BI tak umum menuju ke B1 umum dan B2 tak umum dengan syarat yang sama.

Selanjutnya, jika sudah memiliki SIM B1 umum dan BII tak umum selama satu tahun, maka bisa memiliki BII Umum.
“Jadi harus butuh proses selama 3 tahun, dan harus SOP yakni melalui tes psikologi dan setiap peningkatan harus melalui ujian teori, simulator dan ujian praktek,” ungkapnya. Seraya mengatakan untuk SIM BII umum ini yakni Alat Berat, Truk Gandeng dan Tronton. (Humas Polri)

Laporan : Waysul Qarani

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google
test-check