14 Januari 2025

Pasangan Suami Istri Kompak Terlibat Aksi Curas Di Pasir Sakti Lampung Timur

0
Screenshot_2024-06-12-20-28-41-53_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Lampung Timur – LAMPUNG  – Baraberita.com – Pihak Kepolisian meringkus pasangan suami istri, yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M. Sugeng, pada Rabu (12/06/2024), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah AS (37), serta DS (40) yang berstatus sebagai Istri Ke-2, dan merupakan warga Kecamatan Jabung.

Berdasarkan data pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap RA (22) warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada Bulan Februari lalu.

Peristiwa kejahatan berawal saat korban yang baru pulang dari bekerja, secara tiba-tiba didepan tempat kosnya, di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, didorong oleh pelaku, hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Selanjutnya pelaku langsung merebut serta membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi BE 2982 NDF, dan Tas berisi HP, dompet, uang sebesar 1,5 juta rupiah, dan dokumen milik korban.

Korban yang mengalami kerugian mencapai 25 juta rupiah, kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya, ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, yang merupakan pasangan suami istri.

Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka AS sempat melakukan proses perlawanan dan berupa melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, di bagian kakinya.

Selain para tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Telepon genggam, dan 4 unit Sepeda motor.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan. (Humas Polda Lampung)

Laporan :  Ilham Nur 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *