Odang, Peduli Kebersihan, Soroti Sampah Yang Berserakan
Balikpapan – Kaltim, Selasa, 14/06/2022 – Baraberita.com – Anggota DPRD kota Balikpapan Dapil Balikpapan Utara Syarifuddin Oddang, melihat dan meninjau lokasi TPS di sepanjang jalan Soekarno Hatta sekira pukul 06.30 Wita. Begitu kentara kepedulian wakil rakyat ini, sehingga memperhatikan hal sepele yang membuat suasana tidak nyaman ini.
Kesadaran sebagian masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bersih ternyata masih kurang. Begitu kira-kira berkecamuk dalam pikiran Syarifuddin Odang, saat menemukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sepanjang jalan Soekarno Hatta tidak dipergunakan semestinya oleh masyarakat.
Dari pantauan media, di lokasi TPS memang terlihat sampah berserakan dijalan. Masih ada sebagian kecil masyarakat enggan membuang sampah dalam baknya, sehingga berceceran di jalan, padahal bak sampah kosong.
“Masih ada sebagian warga yang kurang peduli kebersihan, sampah di TPS berserakan. Ini perlu penanganan serius agar Dinas lingkungan hidup (DLH) segera koordinasi dengan pemerintah setempat Lurah atau Camat,” ucap Oddang, pria gagah yang akrab kepada awak media, Selasa 14 Juni 2022.
Kesadaran masyarakat harus terus ditumbuhkan dan dijaga kedisiplinannya. Mungkin ini juga kurangnya sosialisasi dinas terkait mengenai jadwal peraturan pembuangan sampah. Oddang menegaskan, Balikpapan ini masuk katagori kota layak huni dan kota terbersih, jangan sampai hanya kulitnya saja.
”Kita harus terus berikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat, mengenai jadwal peraturan pembuangan sampah, sebenarnya jam berapa sesuai aturan, dan berikan tindakan yang melanggar,” jelasnya lebih serius.
Sebagai informasi, ketentuan jam buang sampah Kota Balikpapan adalah pukul 18.00 hingga 06.00 Wita. Ini berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Sedangkan, untuk penertiban jam buang sampah, DLH masih menunggu proses revisi perda rampung. Saat ini masih berproses melalui DPRD Balikpapan. Denda dikenakan minimal Rp 50 ribu bagi pelanggar jam buang sampah.
Laporan : Yusni