Nekat Berfoto dengan Calon Wakil Bupati, 7 Kades Dituntut 3 Bulan Penjara Denda 3 Juta Rupiah
Kerinci, BARABERITA.COM Kamis 24/05/2018 Tujuh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kerinci yang diduga telibat politik praktis dengan berfoto bersama salah satu calon wakil bupati (wabup) Kerinci peserta Pilkada 27 Juni 2018 mendatang, dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam peraidangan di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Rabu (23/5). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yudi Noviandri, dengan anggota anggota Ratna Dewi Darimi, dan Rinding Sambara. JPU Ernovi Chairiansyah dalam tuntutannya menyatakan bahwa ketujuh terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan politik praktis dengan berfoto dengan salah satu calon Wakil Bupati Kerinci. Dengan demikian, lanjutnya, ketujuh terdakwa dituntut hukuman pidana 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan. Selain itu, ketujuh terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 3 juta subsidair 2 bulan kurungan. “Sesuai fakta dan bukti yang ada maka kami tuntut Ketujuh terdakwa tersebut dengan 3 bulan penjara, 6 bulan masa percobaan dan denda 3 juta rupiah. Jika tidak di bayar maka akan di gantikan hukuman pidana badan selama 2 bulan penjara,” ujar Ernovi.
Sementara itu, Pera Candra, SH selaku kuasa hukum ketujuh terdakwa mengatakan pihaknya keberatan dan kecewa atas dakwaan dan tuntutan jaksa. Menurut Pera, banyak fakta-fakta persidangan tidak dimunculkan, baik itu saksi, keterangan ahli, maupun bukti foto.
“Seharusnya jaksa juga mempertimbangan saksi ahli dan saksi yang ada. Dan juga yang dilakukan oleh ketujuh kades tersebut tidak terstruktur, sistematis dan masif, sehingga kami sangat keberatan atas tuntutan JPU tersebut,” kata Pera.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Pera mengatakan pada persidangan berikutnya pihaknya akan menyampaikan pembelaan. “Kita akan sampaikan pledoi (pembelaan, red) pada sidang besok,” pungkasnya.
Editor : Arimin JW