Nekad ! Sejumlah Pemuda Mencuri Tiang Pemancar Polri

Semarang – JATENG, Baraberita.com – Empat orang pria terlibat dalam aksi pencurian nekat di Kota Semarang, Jawa Tengah, saat itu mereka mencuri tiang pemancar Polri yang terpasang di Jalan Papandayan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Pelaku yang berinisial AWS, DS, TPN, dan AA kemudian menjual tiang hasil curian tersebut kepada seorang kolektor bernama K yang juga berdomisili di Kota Semarang.
Menurut Wakapolres Semarang AKBP Wiwit Ari, peristiwa itu terjadi pada tanggal 28 Desember 2023, setelah mendapat laporan gangguan sinyal. Setelah diselidiki, tiang pemancar berlogo LA milik perusahaan tertentu diketahui hilang. AKBP Wiwit mengungkapkan, di Papandayan terdapat 13 tiang besi yang bernilai Rp 12.610.000.
Para pencuri menjual tiang curian tersebut kepada pembeli besi tua dengan total harga Rp11 juta, yang kemudian dibagi rata kepada empat pelaku. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang bertindak cepat dalam menangkap para tersangka yang tersebar di berbagai wilayah Kota Semarang.
AKBP Wiwit menjelaskan, pelaku menggunakan mobil pick up, linggis, dan tang untuk melakukan pencurian. Lebih lanjut, dalam pemeriksaan terungkap kelompok yang sama juga pernah melakukan pencurian serupa di Ngaliyan, Kota Semarang. Dalam kejadian itu, 23 tiang pemancar sinyal senilai Rp 22 juta dicuri.
Salah satu tersangka, TPN, mengakui keterlibatannya dalam kejahatan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui kalau tiang di Papandayan itu milik Polri. Diakui TPN, pencurian terjadi pada malam hari dan hanya membutuhkan waktu 20 menit untuk melepas tiang tersebut. Ia lebih lanjut membenarkan tindakannya dengan menjelaskan bahwa ia didorong oleh motif ekonomi, karena ia memiliki lima anak dan bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Laporan : Agus Nugroho