MP 21 Tahun Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Tersangka Usai Tabrak IRT Hingga Tewas
PEKANBARU – Baraberita.com – Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai. Dalam peristiwa itu, tersangka inisial MP (21) menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih 46 tahun hingga tewas.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” Jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, pada awak media Minggu tanggal 04 Agustus 2024.
Menurutnya, tersangka menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dari dugem dan saat dites urine positif Narkoba.
“MP juga positif mengkonsumsi Sabu usai dilakukan tes urine,” Ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan Narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan Narkoba.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni l, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” Ujarnya.
Laporan : Rajasani