Miliki Sabu Sebanyak 42 Sachet, EK Alias Elfis Diamankan Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota
Gorontalo, Baraberita.com – Senin, 06/09/2021 – Seorang pria di Kota Gorontalo berinisial EK alias Elfis berhasil diamankan Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota. EK diringkus karena memiliki dan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 42 sachet atau sekitar 58,87 gram.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Mahyudin Popoi, S.H saat pelaksaan press conference di Mapolres Gorontalo Kota, Senin (06/09/2021).
Dihadapan awak media, Iptu Mahyudin Popoi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga yang melihat seseorang melemparkan sesuatu barang di jalan depan SMK Negeri 01 Kota Gorontalo.
“Mendapat Informasi ini, Tim Opsnal Narkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan alhasil kita dapati barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Selang beberapa jam kemudian, penyelidikan lanjut yang dilakukan mulai membuahkan hasil. Dimana dari keterangan saksi yang sempat melihat pelaku, seseorang yang melemparkan barang tersebut bernama Elfis.
Elfis sendiri, bertempat tinggal di sebuah Indekos di Jalan Bengawan Solo, Kota Gorontalo. Namun, Tim Opsnal belum menemukannya saat melakukan pencarian di tempat tinggalnya tersebut.
Lanjut Iptu Mahyudin, selang berapa jam, Tim Satuan Narkoba Polres Gorontalo akhirnya mendapati informasi, dimana keberadaan pelaku berada di Mess Haji Kota Gorontalo.
Alhasil setiba di Mess Haji, EK tak bisa berkutik saat didapati Tim Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota. Ia pun, mengakui bahwa barang yang dilemparkan di depan SMK itu adalah miliknya.
“Dari hasil introgasi kepada pelaku, Tim Opsnal juga berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 42 paket, di dalam saluran air yang ada di sekitaran rumah pacarnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota kepada awak media.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota untuk proses hukum selanjutnya.
Laporan : Nenang Mustapa