21 Mei 2025

Menolak Rujuk, Seorang Wanita di Banjarnegara Jateng Dibunuh Mantan Suami

0
IMG_20240712_182736

Banjarnegara – JATENG – Baraberita.com – Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh SH (33) sesuai KTPnya yang bersangkutan adalah warga Desa Sawangan Kecamatan Punggelan Banjarnegara, Jawa Tengah namun aslinya Warga Purbalingga terhadap korban KN (28) warga Desa Sawangan Kecamatan Punggelan Banjarnegara yang merupakan mantan istri tersangka.

Kejadian pembunuhan pada Rabu (10/07/2024) sekitar pukul 04.30 dini hari di rumah bibi korban.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan bahwa motif tersangka membunuh korban karena tersangka tidak mau cerai dengan korban.

“Tersangka mengajak rujuk sedangkan korban menolak, dimana 6 bulan sebelumnya sudah ada putusan cerai dari pengadilan agama Banjarnegara,” katanya saat konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam di Mapolres Banjarnegara, Jum’at (12/07/2024)

Ia mengungkapkan, adapun penyebab perceraian karena KDRT dan pelaku sering mabuk dan mengancam akan membunuh.

“Korban juga pernah malaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019, namun laporan dicabut karena korban memaafkan dan mereka kembali bersama dan memiliki anak,” Ungkap dia.

Berdasarkan hasil autopsi, kata Kapolres, bahwa terdapat luka-luka pada korban yakni 4 (empat) luka robek pada bagian punggung dengan lebar 3 cm, 4 cm, 4,5 cm, 6 cm, 3 (tiga) luka robek pada bagian dada dengan lebar 5 cm, 4,5 cm, 3,5 cm, 1 (satu) luka robek pada bagian perut dengan lebar 3,5 cm dan 2 (dua) luka robek pada bagian lengan kanan dengan lebar 7 cm dan 3 cm.

“Hasil autopsi dari dokter forensik menyampaikan penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk pada jantung,” Ucap dia.

Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 bilah pisau sangkur warna hitam merk Columbia panjang 32 cm berikut sarung pisaunya, 1 potong Daster warna merah motif bunga, 1 potong celana dalam warna biru, 1 potong BH warna merah, satu unit Honda Brio warna Hitam.

Adapun kronologi kejadian, lanjut Kapolres, yakni pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 pada pukul 04.30 WIB semula korban pulang bersama dua saudaranya dari Sokanadi, sampai di lokasi kejadian, korban langsung masuk ke dalam rumah Ropingah merupakan bibi korban, saudara korban juga ikut masuk rumah sendiri yang berdampingan dengan rumah bibi korban.

“Sesaat setelah saudara korban masuk rumah tiba-tiba mendengar suara gaduh dari rumah bibi korban, kemudian saudara korban menuju rumah tersebut, namun ketika hendak masuk pintu rumah terkunci dari dalam, pintu akhirnya dibuka oleh saudara yang lain, setelah berhasil masuk kedalam rumah melihat korban sedang cekcok mulut dengan tersangka di ruang tamu depan,” Ujar dia.

Setelah itu, sambung Kapolres, lalu tiba-tiba tersangka menghujamkan pisau kearah korban dengan membabi buta yang mengenai tubuh korban lalu saudara korban berusaha untuk melerai serta berusaha meminta bantuan warga keluar rumah, ketika saudara mencari bantuan warga pelaku melarikan diri dan kembali lagi ke TKP korban sudah ditolong warga untuk di bawa ke RSUD Banjarnegara.

Sementara, kronologi penangkapan, kata AKBP Erick, bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 05.15 WIB setelah tersangka melakukan tindakan pembunuhan kemudian tersangka lari ke rumah Khasan Tobingi yang merupakan tokoh agama di Desa Sawangan Kemudian ia menghubungi Anggota Polsek Punggelan lalu tersangka diamankan ke Polsek Punggelan dan dibawa Ke Polres Banjarnegara.

“Pelaku ditetapkan tersangka pada Hari Rabu 10 Juli 2024, tersangka ditahan secara resmi tanggal 11 Juli 2024,” Ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” Pungkasnya.

Laporan :  Agus Nugroho 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *