Mencuri Sebuah Handphone, Wanita Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

Kapuas – Kalteng, Baraberita.com – Kamis, 11/02/2021 – Unit I Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng bersama Resmob Polres Kapuas, Polda Kalteng mengungkap aksi pencurian biasa. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan SN (31), warga Basungkai Kecamatan Basarang Kabupaten Kapguas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Rabu (02/02/2021).
Akibat perbuatannya mengambil sebuah HP (Hand Phone) bermerk Redmi Note Pro 8 Berwarna mineral gray, SN pun harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan aksinya tersebut.

Menanggapi adanya kasus tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.H., SIK. membenarkan adanya penangkapan terhadap SN saat dikonfirmasi. Rabu (10/02/2021 Siang.
AKP Kristanto menerangkan, akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kerugiaan Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Menurutnya, aksi pencurian ini terjadi pada saat pelapor meletakan handphone diatas ambal yang berada di teras depan rumah kemudian datang seseorang yang pelapor tidak dikenal bermaksud untuk bertemu dengan ibu pelapor kemudian saat orang yang tidak dikenal tersebut pulang dan pelapor mau menggunakan handphone tersebut ternyata sudah hilang.
“untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terancam hukuman tindak pidana pencuriaan biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidama,” tutur Kasat Reskrim.(Humas Polres)
Laporan : Rajasani