18 Maret 2025

Melawan Saat Ditangkap EH (34) Pelaku Pembunuhan Dihadiahi Timas Panas Oleh Tim Puma Polsek Gelumbang

0
TSK

Muara Enim – Sumsel, Baraberita.com – Senin, 07/03/2022 – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas Sabtu malam (05/03/2022) didesa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim pelaku berhasil diamakan Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim pada Minggu dini hari (06/03/2022).

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIK, didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, SIK, serta Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma, S.H.,.SIK, dan Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin, S.H, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Gelumbang Minggu (06/03/2022) sore, mengungkapkan, bahwa pelaku dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tadi malam dengan TKP didepan warung Kopi didesa Talang Taling Kecamatan Gelumbang berhasil kita tangkap.

Lanjutnya, pelaku saat ditangkap sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau dan dengan terpaksa petugas melumpuhkan pelaku dengan terukur. “Ya, pelaku pembunuhan belum waktu dua jam berhasil ditangkap team puma Polsek setelah sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat langsung olah TKP serta meminta keterangan saksi – saksi yang kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap didepan SPBU Gelumbang tadi malam,” ungkap Kapolres AKBP Aris Rusdiyanto, SIK, saat konferensi Pers (06/03/2022).

Dikatakan, bahwa motif pelaku membunuh korban bernama Karyadi (44) warga Desa Meranjat Kabupaten Ogan Ilir saat berada di warung kopi Mardiah Desa Talang Taling karena motif cemburu dan pelaku juga saat dilakukan tes urine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku berinisil EH (34) tercatat sebagai warga Desa Gumai Kecamatan Gelumbang ini terjerat dalam pasal 338 KUHPidana atau pasal 531 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman 15 Tahun penjara,”tegas Kapolres didampingi Kapolsek.

Sementara pelaku pembunuhan berinisak EH (34), saat diwawancarai awak media merasa menyesal atas perbuatannya itu yang diakui ia cemburu saat korban mendekati Mardiah dan anaknya dan ia siap menjalani hukumannya selama 15 tahun penjara itu,”rintih TSK menahan sakit dibagian kakinya yang dihadiahi timah panas petugas saat melawan akan ditangkap pada Minggu dini hari tadi (06/03/2022).

Keluarga korban Sakti (19) yang menyaksikan konfrensi pers di Mapolsek Gelumbang tentunya sangat mengapresiasi gerak cepat Polsek Gelumbang yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan saudara saya itu, dan meminta pelaku dihukum sesuai perundang-undangan dan pasal yang disangkakan, ucap Sakti (19).

Laporan : Rajasani

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *