Saat Ditangkap, Melawan & Memukul Petugas Residivis Curat Dihadiahi Timah Panas Polisi
Nunukan – Kaltara, Baraberita.com – Selasa, 09 Maret 2021 – Menerima laporan dari warga yang merupakan korban pencurian. Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil melumpuhkan seorang laki – laki M alias K (32) yang merupakan pelaku pencurian Hp dirumah warga di Jalan Pantai Indah RT. 01 Desa Bukit Aru Indah kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Pelaku curat diketahui berinisial M (27) warga Rt 07 Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara merupakan Residivis yang baru bebas pada bulan Januari 2021.
Berdasarkan keterangan dari Amel (korban) yang merupakan anak dari pemilik rumah yang menjadi korban pencurian di Jln.Ahmad Yani RT. 01 Desa Bukit Aru Indah.
”Waktu kejadiannya pada hari Minggu, 21 Februari 2021 Sekitar pukul 07.00 wita. Saya tanya orang tuaku tentang keberadaan HPku , Namun orang tuaku kembali bertanya bahwa kamu simpan di mana tadi malam ? Saya jawab Hp saya simpan dan sambil cas disini, setelah kami cari namun tidak ketemu ternyata ketahuan bahwa Hp Oppo a3s milikku dan Hp samsung J1 milik saudaraku Alif hilang juga,” Ungkap Amel.
Melihat kejadian itu, Korban langsung mendatangi Polsek Sebatik Timur pada hari itu juga 21 Februari 2021 untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Dalam hal ini Kapolsek Sebatik Timur IPTU M.KHOMAINI, STK, SIK. Mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/06/II /2021/Kaltara/Res Nnk /Sek Sebatim pada Tanggal 21 Februari 2021. sekitar pukul 17.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan seorang Pelaku Curat setelah beberapa hari di selidiki oleh Polisi.
“Penangkapan pelaku bermula, Berkat adanya informasi dari informen yang kami terimah pada hari Senin, 08 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 pelaku yang di duga saat ini sedang berada di Jalan Mulawarman Rt 04 Desa Bukit Aru Indah kecamatan Sebatik Timur. Tidak lama kemudian kami berhasil mengamankannya sekitar pukul 17.00 wita,” Ucap Iptu M.Khomaini.
“Namun ketika polisi melakukan pengembangan mencari barang bukti, tanpa di duga pelaku melakukan perlawanan dan memukul petugas dan hendak melarikan diri, sehinggah Unit Reskrim memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan menghadiahinya dengan Timah Panas,” tambah. IPTU M.Khomaini.
Berakaitan itu, Menurut pengakuan pelaku curat pada saat di introgasi oleh polisi. Tersangka melakukan aksinya bersama tersangka lainnya R (DPO) pada hari Minggu sekitar pukul 03.00 wita. Pelaku melihat jendela yang terbuka, lalu kemudian pelaku melihat ada 2 Handphone di kamar korban. Mengamati situasi dan merasa aman pelaku kemudian menjolok Hp itu menggunakan 3 batang Ubi yang disambung menjadi 1 menggunakan tali yang di dapat di sekitar rumah korban.
Tersangka M alias K juga mengakui bahwa selain mencuri Hp pelaku juga telah melakukan pencurian 1 Drum BBM jenis Solar dan 6 jergen BBM jenis Solar di Jalan Pantai Indah.
Pelaku dan barang bukti kini telah di amankan di Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di persangkakan dikenakan Pasal 363 ayat (1), ayat ke-3 dan ayat ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.
Sementara kerugian yang di alami korban di perkirakan sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
Laporan : Asrudi