9 September 2024

Lagi 18 PNS Diberhentikan Pada Smester 2 Tahun 2018

0

Jakarta, BARABERITA.COM, Senin 30/07/2018  Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang untuk memberikan pertimbangan terhadap 21 kasus pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dari jumlah itu,18 orang diantaranya diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS),   sedangkan tiga  PNS yang dikenai sanksi turun pangkat 3 tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK  mengungakpakan, ada 11 orang dari 8 instansi pemerintah pusat dan 8 orang dari 7 pemerintah daerah yang di berhentikan dengan hormat dan ada juga atas permintaan sendiri.  Sedangkan 3 PNS diberikan sanksi turun pangkat selama 3 tahun baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah. “Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan  karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” tegas Menteri Asman usai sidang yang berlangsung di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/07).

Tercatat ada 16  orang yang kebanyakan bolos lebih dari lebih dari 46 hari, dua orang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, melakukan pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa ijin pejabat yang berwenang, hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana,  Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto, pejabat dari Kejaksaan Agung RI,  Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.

Saat ini masih ada sekitar seratusan berkas dalam proses yang pada akhirnya sanksi tegas pemberhenhentian dengan tidak hormat, untuk sanksi tegas pemberhentian tidak hormat jelas tidak mendapat hak pensiun. Tindakan tegas dari kementrian Pendayagunaan Aparatur  Negara Repormasi dan Birokrasi sangat tepat, karena akibat ulah segelintir orang institusi Negara rusak, diluar sana ribuan orang menanti peluang untuk menjadi ASN.

Laporan Rommy Sumampow

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *