11 Februari 2025

Kurang Dari 20 Jam, ARU (18) Pelaku Penganiayaan di Manembo-nembo Bitung Diringkus Tim Tarsius

0
TSK Penganiayayaan

Bitung – Sulut,  Baraberita.com – Kamis, 20/02/2020 – Humas Polda Sulut – Tim Tarsius Polres Bitung bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di rumah orang tuanya, di Kampung Unyil Kelurahan Pateten tiga, Kecamatan Maesa Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Minggu (16/2/2020).

Polisi mengamankan terduga pelaku, yaitu lelaki berinisial ARU (18) yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki BR, pada hari Sabtu, 15 pebruari 2020 pukul 03.00 wita di lokasi acara pesta penikahan di rumah salah satu warga, di Kelurahan Menembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Pada saat itu, korban lelaki BR sedang berjoget tiba-tiba ditikam oleh ARU yang mengena pada bagian belakang kepala serta beberapa bagian tubuh lainnya, korban langsung dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Kota Bitung, sedangkan pelaku saat itu melarikan diri.

Dalam waktu tidak kurang dari 20 jam, Tim Tarsius Polres Bitung bersama Polsek Matuari berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kampung Unyil, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, tanpa adanya perlawanan.

“Pelaku diserahkan Tim Tarsius ke Polsek matuari bersama barang bukti berupa sebilah pisau badik, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Piket Reksrim,” ujar Kapolsek Matuari Kompol Dolfie Rengkuan .

Terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Laporan : Atriani Luas

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *