KPUD Gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi DPRD Kota Balikpapan Pemilu 2024

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Rabu 28/12/2022 – Bertempat di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Jl. Marsma R. Iswahyudi No.21 RT.003, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, telah dilaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi DPRD Kota Balikpapan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dihadiri sekitar 60 orang, Rabu, 28 Desember 2022 pukul 10.00 Wita.
Hadir Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha., S.Pd., S.H. Memberi sambutan, Dilanjutkan Pemaparan Materi Sosialisasi Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Dalam Pemilu 2024 oleh Anggota KPU Kota Balikpapan, Mega Fariany Ferry, sebagai berikut :
1) Dasar Hukum :
a) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
b) PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
c)PKPU No 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota dalam Pemilihan Umum
d) Keputus KPU No. 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
e)Keputusan KPU No. 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota dalam Pemilihan Umum
2) Jadwal dan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi :
a) Penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan untuk penyusunan Dapil DPRD Kabupaten/Kota (14 Okt 2022 – 14 Okt 2022)
b) Memeriksa dan menyinkronkan data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan (15 Okt 2022 – 29 Okt 2022)
c) Penyusunan dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD tiap Kabupaten/Kota berdasarkan data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan dan data wilayah administrasi pemerintahan (30 Okt 2022 – 5 Nov 2022)
d) Penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota (6 Nov 2022 – 23 Nov 2022)
e) Pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota oleh KPU Kab/Kota untuk mendapat masukkan dan tanggapan masyarakat (23 Nov 2022 – 29 Nov 2022)
f) Masukkan dan Tanggapan Masyarakat (23 Nov 2022 – 6 Des 2022)
g) Uji Publik rancangan penataan Dapil Anggota DPRD Kab/Kota (7 Des 2022 – 16 Des 2022)
h) Finalisasi dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota setelah uji publik yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi oleh KPU Kabupaten/Kota (8 Des 2022 – 18 Des 2022)
h) Penyampaian rancangan penataan Dapil Anggota DPRD Kab/Kota dan KPU Kab/Kota kepada KPU Provinsi (9 Des 2022 – 19 Des 2022)
i) Pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota yang akan disampaikan kepada KPU oleh KPU Provinsi (10 Des 2022 – 26 Des 2022)
j) Penyampaian rekapitulasi rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Provinsi kepada KPU (12 Des 2022 – 28 Des 2022)
Penataan dan penetapan Dapil DPRD Kab/Kota oleh KPU (1 Jan 2023 – 9 Feb 2023)
3) Proses Pelaksanaan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dprd Kabupaten/Kota Oleh Kpu Kabupaten/Kota :
a) KPU Kab/Kota menyusun paling banyak 3 (tiga) rancangan penataan dapil dan alokasi kursi
b) KPU Kab/Kota melakukan penataan Dapil dan Alokasi Kursi dengan menggunakan aplikasi Sidapil
c)KPU Kab/Kota menetapkan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi sebagai bahan pengumuman masyarakat dan uji publik setelah berkonsultasi kepada KPU
d) KPU Kab/Kota mengumumkan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi kepada masyarakat selama 7 hari
-KPU Kab/Kota melakukan rekapitulasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat terkait rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi
e) KPU Kab/Kota melaksanakan uji publik kepada pihak terkait
f) KPU Kab/Kota berkonsultasi kepada KPU terkait rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi hasil uji public
g) KPU Kab/Kota melakukan finalisasi dan penetapan paling banyak 3 (tiga) rancangan Dapil dan Alokasi Kursi dengan memperhatikan tanggapan masyarakat dan hasil uji publik lalu menuangkan dalam berita acara
h) KPU Kab/Kota menyampaikan dalam bentuk Salinan digital melalui Sidapil Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dilampiri laporan hasil uji publik kepada KPU Provinsi
4) Prinsip Penyusunan Dapil Dan Alokasi Kursi Standar dan prinsip internasional terkait pembentukan Dapil, diadopsi dan diterjemahkan oleh pembuat undang-undang ke dalam 7 Prinsip Pembentukan Dapil, yang termuat dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu :
1) Kesetaraan Nilai Suara;
2) Ketaatan pada Sistem Pemilu yang proporsional;
3) Proporsionalitas;
4) Integritas Wilayah;
5) Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
6) Kohesivitas;
7) Kesinambungan.
5) Prinsip Pendapilan sebagai berikut :
a)Kesetaraan Nilai Suara; Upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 orang – 1 suara – 1 nilai
b) Ketaatan pada Sistem Pemilu yang proporsional; Ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara dengan persentase suara sah yang diperoleh
c) Proporsionalitas; Kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil
d) Integritas Wilayah; Memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi
e) Berada dalam cakupan wilayah yang sama; Penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
f) Kohesivitas; Penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas
g) Kesinambungan; Penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas
6) Partisipasi Publik Dalam Penataan Dapil Pemilu Anggota Dprd Kab/Kota (Berdasarkan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022)
a) Pasal 18 ayat (1)
(1) Pemerintah daerah;
(2) Partai politik tingkat kabupaten/kota;
(a) Bawaslu Kabupaten/Kota;
(b) Pemantau Pemilu;
(c) Akademisi;
(d) Tokoh masyarakat/tokoh adat; dan/atau
(e) Pemangku kepentingan lainnya.
b) Pasal 18 ayat (3)
(1) Metode penyusunan Dapil dan penghitungan Alokasi Kursi ;
(2) Rancangan penataan Dapil yang telah disusun; dan
(3) Rekapitulasi terhadap masukan dan Tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7).
7). Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 (Penyelenggaraan Uji Publik dengan melibatkan peserta dari unsur) :
a) pemerintah daerah;
b) partai politik tingkat kabupaten/kota;
c) Bawaslu Kabupaten/Kota;
d) pemantau Pemilu;
e) akademisi;
f) tokoh masyarakat/tokoh adat; dan/atau
g) pemangku kepentingan lainnya.
8). Rancangan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Kota Balikpapan Dalam Pemilu 2024
a) Kota Balikpapan 1 (Balikpapan Kota)
Jumlah Penduduk 85.353
Alokasi Kursi 5
b) Kota Balikpapan 2 (Balikpapan Tengah)
Jumlah Penduduk 106.107
Alokasi Kursi 7
c) Kota Balikpapan 3 (Balikpapan Barat)
Jumlah Penduduk 96.491
Alokasi Kursi 6
d) Kota Balikpapan 4 (Balikpapan Utara)
Jumlah Penduduk 179.744
Alokasi Kursi 11
e) Kota Balikpapan 5 (Balikpapan Timur)
Jumlah Penduduk 97.779
Alokasi Kursi 6
f) Kota Balikpapan 6 (Balikpapan Selatan)
g) Jumlah Penduduk 152.958
h) Alokasi Kursi 10
Total Keseluruhan Kursi DPRD Kota Balikpapan 45.
Laporan : Yulsa Zena