17 Maret 2025

Komplotan Polisi Gadungan Diringkus, Polresta Samarinda Sita Pistol Mainan dan Borgol

0
Polisi Gadungan

Samarinda – Kaltim, Baraberita.com – Rabu, 27/10/2021 –  Pengungkapan tersebut bermula pada Jumat (15/10/2021) lalu sekitar pukul 03.30 WITA, korban yang mengantarkan penumpangnya, dari Kutai Barat (Kubar) menuju Samarinda.

Nah, sesampainya di depan salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, mobil korban di pepet dengan para pelaku, dan saat berhenti, pelaku mengaku merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Balikpapan.

Kemudian, korban pun dibawa masuk ke mobil korban, kemudian saat di dalam pelaku pun langsung menodongkan senjata palsu, ke korban dan meminta sejumlah uang. Tetapi, karena korban tak memiliki uang, korban pun diturunkan di Jalan Gamelan Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan sebuah Guest House.

Atas kejadian itu korban pun melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun langsung melakukan penyelidikan terhadap komplotan tersebut, dengan dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim.

Akhirnya, petugas pun berhasil mengamankan para pelaku, yakni atas nama Reyhan (31) warga Jalan Sumber Sari RT 07 Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kukar.

“Kami amankan pelaku pertama ini di indekosnya Jalan Pangeran Antasari 2, bersama dengan barang bukti pistol mainan dan borgol pada 19 Oktober lalu,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin saat rilis Senin (25/10/2021) hari ini.

Nah, dari hasil pengembangan satu pelaku lagi berada di Balikpapan dan berhasil di amankan yakni atas nama Wahyu Dinata (23) warga Balikpapan, dengan barang bukti pistol mainan serta masker TNI/Polri.

“Jadi, kedua pelaku ini sempat hendak melarikan diri, sehingga kami memberikan tindakan tegas dan terukur. Dengan menembakkan timah panas dikakinya,” terangnya.

Lanjut tambah Zainal, untuk barang bukti yang diamankan ada tiga unit mobil, berdasarkan hasil pengembangan.

“Jadi, pelaku ini sudah beraksi di 7 TKP sejak tahun 2020 lalu di wilayah Samarinda. Dan memang keduanya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” tandasnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Humas Polda Kaltim)

Laporan : Ilham Nur

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google
test-check