Komisi Ombudsman Jawa Timur Buka Posko Pengaduan Warga
Ombudsman Jatim menggelar Konfrensi Pers di kantornya Surabaya hari Jum’at 09/02/2018
Surabaya, BARABERITA.COM Sabtu 10/02/2018 Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M. Said Sutomo mengatakan, Sudah ratusan ribu korban calon Jemaah umroh (konsumen) yang tidak diberangkatkan oleh pihak travel. Kasus first travel adalah pemantik terbukanya fenomena gunung es perihal banyaknya Travel Umroh yang telah melakukan “penipuan” dan penyimpangan terhadap calon jamaah umroh. Fenomena itu terus terjadi sampai pada awal tahun 2018 hingga sekarang dengan beberapa kasus nasional yang telah dihimpun oleh Ombudsman RI perwakilan Jatim.
Kejadian penipuan itu tidak terhenti begitu saja, meski pemilik first travel telah mendapat dampak hukum atas tindakan yang telah dilakukannya. Salah satu media nasional memberitakan bahwa Abu Tour Travel belum bisa memastikan sejumlah 27.000 jama’ah umroh untuk berangkat, PT Solusi Bakar Lumampah (SBL) juga belum bisa memberangkatkan 12.645 calon jama’ah dari total 30.237 Orang dan 117 Orang jama’ah plus yang telah mendaftarkan diri via PT SBL tersebut, belakangan juga tersiar kabar PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau yang popular dengan nama Hannien Tour juga belum bisa memberangkatkan 1.800 calon jama’ah Umroh. Jumlah itu masih bisa bertambah lantaran masih banyak calon jama’ah umroh yang terdaftar di hannien Tour enggan melapor.
Fakta fakta tersebut dikarenakan, pertama kemudahan perijinan travel umroh tanpa ada regulasi yang ketat, sehingga keberadaan travel ini makin menjamur, juga bisnis ini sangat menguntukngkan. Kedua, Fakta bahwa kementerian agama sebagai regulator (asregulator) berhenti hanya sebatas sebagai penyusun regulasi, tanpa dilakukan pengawasan dan penindakan.
Kondisi yang begitu banyak memakan korban tentu penting untuk segera ditindak lanjuti. Ombudsman RI perwakilan Jatim telah berkomunikasi dengan YLPK untuk membentuk posko pengaduan korban travel umroh ini dalam rangka merespon kondisi tersebut. Ombudsman merasa perlu untuk menggandeng YLPK karena tidak mungkin kasus ini bisa dilakukan oleh ombudsman sendiri, karena memang kasus Travel Umroh ini menyangkut agen swasta.
Berkaitan dengan proses pendampingan korban, mulai dari advokat hingga memastikan pengembalian kerugian dari travel umroh yang bermasalah akan dilakukan oleh YLPK sebagai lembaga yang memiliki tugas melindungi konsumen sesuai dengan undang undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Format tersebut perlu untuk dibangun satu posko yang terintegrasi agar ombudsman RI perwakilan jatim dengan YLPK dapat saling mendukung demi meminimalisir korban agen travel umroh yang tidak bertanggung jawab tuturnya.
Laporan (Nwi) SP
Editor : Arimin JW