19 Februari 2025

Ketua DPRD Balikpapan H. Abdulloh, S.Sos Hadiri Sosialisasi UU No. 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan

0
IMG-20221019-WA0022
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Jum’at, 14/10/2022 – Kepedulian  H. Abdulloh, S.Sos terhadap kemajuan bidang olahraga di Balikpapan, dibuktikan dengan kehadirannya dalam gelaran acara
Kementerian Pemuda dan Olahraga, yaitu sosialisasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, di Balikpapan pada Jum’at (14/10/2022).
Sosialisasi juga dihadiri Plt. Sekretaris Kemenpora Jonni Mardizal, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Nampak hadir juga Pimpinan Tim Pakar dalam penyusunan DBON (Desain Besar Olahraga Nasional), Muhammad Asnawi, serta sejumlah atlet dan pimpinan Cabor di Balikpapan.
Saat berbincang dengan media, Abdulloh terlihat optimis mengatakan, bahwa secara keseluruhan, Undang-undang ini cukup berpihak kepada masyarakat, khususnya para pelaku olahraga. “Undang-undang ini mengatur juga mengenai pendanaan. Bunyinya, bahwa salah satu pendanaan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar pria gagah politisi Golkar ini.
Abdulloh kembali menjelaskan, bahwa untuk mendanai kegiatan olahraga disamping bersumber dari dana pribadi, Perusahaan atau orang tua asuh, juga ada induk organisasi keolahragaan yakni KONI. Abdulloh berharap KONI Balikpapan bisa hadir mencari solusi terkait permasalahan yang dihadapinya.
“Mudah-mudahan hari ini, KONI hadir juga. Kesempatan ini bisa untuk diskusi dan bertanya kepada pembuat Undang-undang untuk mencarikan solusi, khususnya untuk Kota Balikpapan. Sehingga olahraga di Balikpapan tetap eksis, dan menjadi juara untuk masa kini dan masa depan,” jelas politisi Golkar yang juga Ketua Mada Ormas LMP Kaltim.
Abdulloh memastikan bahwa DPRD Balikpapan akan terus mendukung olahraga di Balikpapan, sebab ia yakin potensi atlet di Kota Minyak ini cukup banyak, dan miliki prestasi yang bisa diandalkan untuk merebut tropi di setiap kejuaraan.
“Kalau kami di DPRD sudah pasti mendukung penuh, mengacu kepada hal teknis yang ada. Kalau harus membuat anggaran untuk olahraga pasti dianggarkan lah. Melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, kami sudah mengalokasikan sekitar 8 miliar lebih di tahun 2022,” ungkap Bang Doel terlihat bangga.
Usai sosialisasi, Plt Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jonni Mardizal mengatakan, bahwa Undang-undang No. 11 tahun 2022 merupakan pengganti dari pada Undang-undang Nomor 3 tahun 2005.
Jonni Mardizal menjelaskan banyak hal yang diperbaiki. Seperti masalah pendanaan, kewajiban pembinaan daerah, minimal dua olahraga unggulan, perlindungan terhadap atlet termasuk penonton dan suporter.
“Undang-undang ini sudah banyak berubah. Kita ingin fokus dengan peningkatan prestasi, meningkatkan kebugaran masyarakat, dan memberdayakan olahraga pendidikan. Guru olahraga juga wajib berperan mencari dan menyiapkan atlet. Kalau selama ini, mohon maaf ya, mungkin kalau saudaranya dekat dengan pejabat, dekat dengan pelatih, sekarang tidak. Semua berpeluang sama, sepanjang memenuhi persyaratan,” tutup Jonni serius sambil tersenyum meninggalkan awak media.
Laporan : Yulsa Zena 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Error: Response status is not success.