19 Februari 2025

Kembar Penipu Bernama Rihana dan Rihani Terancam Pasal TPPU

0
Rihana - Rihani Penipu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi

Jakarta,  Baraberita.com – Selasa, 04/07/2023  –  Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan penipuan reseller iPhone yang dilakukan saudara kembar bernama Rihana dan Rihani telah P21 atau siap untuk disidangkan.

“Hasil penyelidikan jaksa, sudah siap untuk disidangkan, tetap kita adakan pemeriksaan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Selasa (04/07/2023).

Menurutnya, penyidik akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Rihana dan Rihani. Namun, penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” jelasnya.

Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penangkapan di salah satu apartemen bilangan Serpong pagi tadi. Kedua tersangka memang sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut ditangkap polisi.

Laporan  : Liana Akoli

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Error: Response status is not success.