Kasus Pemerkosaan Remaja di Bekasi, Polda Metro Jaya Amankan Oknum RTS
Jakarta, Baraberita.com – Jum’at, 21/05/2021 – Polda Metro Jaya telah mengamankan RTS seorang pemerkosa anak dibawah umur dan pencuri di kawasan Bekasi pada beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di kawasan Bogor, pada Kamis (20/5) dini hari tadi.
“RTS berhasil kita amankan di daerah Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, di tempat saudaranya yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/05/2021).
Untuk pekerjaan RTS sendiri yakni berprofesi sebagai tukang parkir. Dia sendiri sudah melakukan aksi pencuriannya itu sebanyak lima kali di sejumlah lokasi.
“RTS sehari-hari pekerjaannya sebagai tukang parkir, juga sebagai Pak Ogah di jalanan mengaku sudah lima kali melakukan pencurian tapi baru ini yang ketangkap,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pelaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat salah satunya yakni mencuri sebuah Air Conditioner (AC). Namun, hanya yang di Bekasi ia juga melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.
“Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja. yang saya katakan lima kali untuk ketrangan awal dari dia itu memang lima kali dia melakukan pencurian seperti apa? misal pencurian AC ada beberpa pencurian yang lain yang memang ada pencurian besi, tapi kasus pencurian disertai pemerkosaan baru kali ini bukan kasus di empat lainnya,” sebutnya.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sekaligus melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Bintara I No 99 Rt 08/02, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kedua pelaku diketahui berinisial RP (29) dan AH (35) dan satu orang DPO berinisial RTS (27).
Yusri mengatakan, kejadian bermula saat RTS bertemu dengan RP di daerah Artha Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 20.00 Wib. Pertemuan saat itu untuk melakukan pencurian.
“Selanjutnya tersangka RP dan tersangka RTS meminjam motor Honda Supra X 125 warna merah milik tersangka AH. Setelah dipinjamkan motor, kemudian tersangka RP diboncengi oleh tersangka RTS menuju rumah tersangka RTS untuk mengambil tang yang akan digunakan untuk melakukan pencurian,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (17/5).
Selanjutnya, RTS dan RP pun langsung pergi menuju lokasi kejadian yakni Bintara, Bekasi Barat dengan menggunakan motor yang dipinjam dari AH.
“Sesampai di jembatan yang terletak di atas jalan tol di daerah Bintara, tersangka RTS bersama dengan tersangka RP berjalan kaki menuju bawah jembatan tersebut dilanjutkan dengan menyeberangi jalan tol untuk mencari rumah yang akan dijadikan target dengan dengan melewati rawa-rawa,” ujarnya.
Kemudian, RTS pun menargetkan sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian di atas tersebut.
Selanjutnya, ia meminta RP untuk menunggu dan mengawasi situasi sekitar dari luar rumah.
“Selanjutnya tersangka RTS memanjat tembok belakang rumah dan masuk melalui lubang ventilasi yang ada di bagian atas belakang rumah tersebut dan tersangka RP menunggu di semak-semak yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk mengawasi situasi,” jelasnya.
Saat RTS masuk ke dalam rumah korban, sekitar pukul 04.30 Wib. Korban berinisial ASA (15) saat itu tengah melihat Tiktok di handphone miliknya tersebut.
“Sekira pukul 04.30 Wib, korban ASA sedang melihat Tiktok di handphone dengan posisi tidur di atas kasur ruang tengah sendirian sambil miring ke kiri, lalu tiba-tiba tersangka RTS datang dari arah belakang korban langsung menutup mata dan mulut korban,” ucapnya.
“Selanjutnya tersangka RTS membisikan ke telinga korban ‘mau dibunuh atau diperkosa’. Setelah itu tersangka RTS memperkosa korban ASA, dan tindakan tersebut diakhiri dengan tersangka RTS mendorong kepala
korban ke kasur sambil berkata ‘jangan nengok atau enggak dibunuh’,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP. (Humas Polri)
Laporan : Muhammad Yahya