Kapores Balikpapan AKBP Wiwin Firta, YAP. SIK Pastikan Kabar Pemutihan SIM di Media Sosial adalah Hoax


Balikpapan, BARABERITA.COM Rabu 04/04/208 Kepolisian Resor Kota Balikpapan memastikan tidak ada kebijakan pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati atau kedaluwarsa seperti yang beredar di media sosial. Kabar pemutihan SIM mati tanpa tes ini sebelumnya ramai beredar di media sosial.

“Saya sudah konfirmasi, itu berita hoax,” kata Kasat Lantas AKP Nordhianto, SH saat ditemui di kantornya, Rabu, 4 April 2018.
Menurut Nordhianto, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur jelas soal perpanjangan SIM. Untuk warga negara, misalkan, seseorang yang terlambat memperpanjang SIM, harus kembali mengikuti tes di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM, Polres Balikpapan. “Satu hari terlambat pun harus ikut tes,” kata dia.
Dari kabar yang diperoleh BARABERITA.COM , informasi tersebut berbunyi: Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A, B, dan C, Di Polwil/Polres masing-masing daerah. Berlaku Mulai Tanggal 2 sampai 7 April 2018.
Bukan kali ini saja kabar bohong SIM putih beredar. Akhir 2017 lalu, kabar serupa juga muncul dan telah dibantah oleh Korlantas Mabes Polri. Kapolres Balikpapan AKBP Wiwiwn Firta, YAP, SIK. mengatakan setiap penerbitan SIM harus melalui ujian teori dan keterampilan.
Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, kata dia, maka pemiliknya harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru. “Jadi tidak bisa diberikan SIM kalau tidak tes,” katanya.
Pemutihan SIM, menurut AKBP Wiwin, sama sekali tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Selain itu, tidak pernah ada instruksi dari Mabes Polri maupun Polda Kalimantan Timur Cq Dirlantas terkait kebijakan pemutihan SIM. “SIM itu kan vital, mana ada pemutihan,” ujarnya. Kapolres menghimbau warga Balikpapan jangan mudah termakan isu ( HOAX ).
Laporan : Arimin JW