18 Januari 2025

Kapolres Tapanuli Utara Ungkapkan Modus Pencurian Berkedok Membantu Korban Pengguna ATM

0
Kapolres Taput

Medan,  BARABERITA.COM  Kamis, 30/05/2019  – Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Horas Marasi Silaean memaparkan modus para tersangka pencurian yang berkedok membantu korban saat ingin bertransaksi melalui ATM di Alfamidi Siborongborong yang terjadi, Senin (27/5/2019), sekitar pukul 19.00 Wib, lalu.

Dalam peristiwa itu, dalam hitungan jam setelah kejadian, Polres Taput bekerjasama dengan Polres Tobasa akhirnya menangkap dua pelaku atas nama Gomgom Sidabutar (46), warga Medan Sunggal dan Oliver Sinaga (45), warga Medan Area di wilayah hukum Polres Tobasa. Sementara itu, Taufik, warga Medan Tembung yang disebut terlibat dalam pencurian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Polres Taput bekerjasama dengan Polres Tobasa telah menangkap dua pelaku percobaan pencurian dari ATM korban yang terjadi di ATM Alfamidi Siborongborong. Sedangkan satu pelaku lainnya menjadi DPO polisi “kata Horas saat menyampaikan press release kepada sejumlah wartawan di Markas Polres Taput, Rabu (29/5/2019).

Ia menjelaskan, modus para tersangka dalam melaksanakan aksi dengan berpura-pura menawarkan bantuan bagi Fanny Silitonga, warga Desa Lobu Siregar 1, Siborongborong yang hendak mengambil uang di mesin ATM Alfamidi di jalan Sadar Siborongborong, Senin (27/5/2019), sekitar pukul 19.00 wib

“Saat itu, korban tidak dapat memasukkan kartu ATM nya. Karena memang sebelumnya tersangka Oliver Sinaga sudah terlebih dahulu mengganjal mesin ATM dengan alat tusuk gigi,” paparnya.

Dijelaskannya, tersangka Oliver Sinaga pun kemudian menghampiri korban dan menawarkan bantuan. Setelah menerima kartu ATM dari korban, para pelaku dengan segera tanpa sepengetahuan korban menukar dengan kartu ATM palsu.

“Para pelaku kemudian memasukkan kartu ATM palsu serta meminta nomor PIN hingga korban pun menuruti.Tetapi tidak bisa. Setelah ditinggal pelaku, korban pun mulai tersadar bahwa dia telah diperdaya. Sontak, ia berteriak minta tolong dan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Siborongborong yang tak jauh dari tempat kejadian,” katanya.

Pihak Polsek Siborongborong pun merespon laporan itu dengan cepat. Dengan berkoordinasi ke pimpinan Polres tetangga seperti Polres Tobasa.

“Akhirnya dua pelaku berhasil dibekuk dari mobil yang di wilayah hukum Polres Tobasa. Sementara itu, satu pelaku lainnya belum diketahui keberadaan. Karena sudah tidak bersama dua pelaku lainnya lagi pada saat dilakukan penangkapan,” terangnya.

Atas perbuatannya, kata Horas, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 yunto pasal 63 ayat 1 KUH Pidana. “Tersangka diancam hukuman 7 Tahun penjara,” terangnya.

Laporan  :  Rustam Jouhary

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *