21 Mei 2025

Kapolres Jembrana Menggelar Press Release Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

0
Kasus Narkoba

Jembrana – Bali, Baraberita.com – Selasa, 22/02/2022 –  Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., SIK., MIK. bersama Kasat Narkoba AKP I Komang Renta, S.H. menggelar Press Release ungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika dengan TKP yang berbeda, Senin (21/02/2022) di Ruang Aula Mapolres Jembrana.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa kesemuanya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan kami bahwa dibeberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika. Untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP I Komang Renta, S.H. melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Pada hari Sabtu (22/1/2022) bertempat di rumah tersangka yang berinisial KW alias P leleki berusia 42 Tahun, Belum/Tidak Bekerja, bertempat tinggal di Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembranaali telah diamankan oleh petugas karena saat digeledah didapati barang bukti tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,37 gram netto beserta bong dan potongan-potongan pipet.

Kemudian dihari yang sama, Sabtu (22/01/2022) bertempat di rumah tersangka yang berinisial PL alias A usia 54 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal di Banjar Tengah Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana telah diamankan oleh petugas karena saat digeledah di dalam almari plastiknya didapati 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jeni sabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto beserta bong (alat isap) dan pipa kaca.

Di hari Sabtu (05/02/2022) bertempat di perempatan traffic light Jalan Jendral Sudirman saat tersangka yang berinisial KP alias MA usia 51, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal Berangbang, KP alias MA sedang mengendarai motor dan berhenti, kemudian distop dan digeledah oleh petugas dan didalam tas warna hitam yang KP alias MA bawa didapati 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto beserta bong dan potongan pipet plastik.

Kemudian berlanjut pada hari Sabtu (12/2/2022) tersangka yang berinisial AP alias P usia 29 Tahun pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Selemadeg Barat, Tabanan, distop dan digeledah oleh petugas saat hendak melintas di wilayah Banjar Pengeragoan Dangintukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, dan patugas mendapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,86 gram bruto atau 1,30 gram netto beserta alat isap bong dan korek api.

Kapolres Jembrana mengatakan keempat tersangka ini sebagai pemakai, dan sabu ini mereka dapatkan dengan cara membeli dari seseorang, yang nanti prosesnya akan kita dalami dan kita kembangkan lebih lanjut.

“Dengan kejadian ini, keempat tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidanan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-

Laporan : Arimin JW.

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *