Kapolres Gorontalo Kota Berikan Himbauan Batas Waktu Unras Sampai Pukul 18.00
Gorontalo Kota, Baraberita.com – Jum’at, 09/09/2022 – Kapolres Gorontalo Kota menghimbau dan memberikan peringatan kepada masa aksi aliansi merah putih yang melakukan unjuk rasa di depan SPBU bundaran Saronde pada Jum’at (09/09/2022) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto, S.E., SIK., M.Si menjelaskan tentang pelaksanaan aksi unjuk rasa. “Sesuai dengan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh aliansi merah putih yang akan dilaksanakan pada hari ini ini Jumat 09 September 2022 Pukul 13.00 Wita dengan tuntutan penolakan kenaikan harga BBM
Lebih lanjut Akbp Ardi mengatakan situasi pelaksanaan unjuk rasa di bundaran Saronde berlangsung hingga malam hari. Dan pada pukul 18.10 Wita kami memberikan himbauan untuk mempersiapkan diri kembali ke rumah masing-masing. Mengingat batas waktu melaksanakan aksi unjuk rasa sampai jam 18.00 Wita.
“Jadi Sampai dengan pukul 18.10 Wita masa belum mau membubarkan diri dan tetap bertahan melaksanakan orasi orasinya, berdasarkan peraturan bahwa pembatasan waktu unjuk rasa maka saya mengambil sikap untuk memberikan himbauan dan dan peringatan agar masa aksi membubarkan diri,” tutur Akbp Ardi
Ditambahkan Akbp Ardi jika aksi berlangsung dengan aman dan kondusif dan massa aksi membubarkan diri setelah diberikan himbauan dan peringatan karena telah melewati waktu.
Himbauan dan peringatan yang saya lakukan berdasarkan regulasi yaitu Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008, batasan waktu yang dibolehkan untuk melaksanakan menyampaikan pendapat dimuka umum atau Unras yaitu antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore atau 18.00 WITA ,” tutup AKBP Ardi.
Laporan : Stevani Syawal