11 Desember 2024

Kapal Pengangkut Bahan Bangunan Tanpa Nama di Hentikan Personil Satpolair Polres Tanjungbalai Sedang Patroli

0
Kapal

Tanjungbalai – Sumut, Baraberita.com – Jum’at, 02/09/2022 – Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan rutin dan hentikan Sebuah kapal pengangkut bahan bangunan tanpa nama guna kepentingan pemeriksaan. Patroli perairan yang dilaksanakan pada Hari Jum’at Tanggal 02 September 2022, sekitar Pukul 02.07 Wib di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.

Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, diharapkan agar terlebih dahulu sebelum melaut hendaknya para nelayan dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK., M.M, melalui Kasatpolair Polres TanjungbaIai AKP Togap Sianturi mengatakan “Pada Hari Jum’at Tanggal 02 September 2022, sekitar Pukul 02.07 Wib, kapal Patroli II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari Tanjungbalai tujuan laut, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 312″ E = 99° 50′ 353″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Kata Kasat.

“Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar tersebut kapal juga tidak memiliki dokumen lengkap yang dinakhodai oleh Irul. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambahnya.

“Kapal yang berpenumpang sebanyak Dua orang tersebut bermuatan material atau barang bangunan dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanannya menuju Laut karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Terang AKP Togap Sianturi mengakhiri.

Laporan : Waysul Qarani

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *