9 Desember 2024

Kadis Sosial Kab. Gorotalo, Tegas !! E_warong Tidak Boleh Dikelolah Aparat Desa/Kelurahan, ASN, TNI/POLRI, Anggota BPD/BPK, TPBP & SDM, PPPKH

0
Kadis Sosial Kabupaten Gorontalo
Gorontalo, Baraberita.com – Senin,  26/09/2022 – Mengacu pada  Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako Perubahan pada bulan Oktober Tahun 2020. Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Dr. Syamsul Baharuddin, S.E., M.E, Objektif, Profesional dan Profosional dalam melaksanakan penyaluran program Bantuan Sembako Pangan (BSP), yang mana isi dari perubahan Pedum program sembako tahun 2020 melarang ASN (termasuk TNI dan Polri), Kepala desa/lurah, Perangkat Desa/Aparatur Kelurahan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, Tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Dr. Syamsul Baharuddi, S.E., ME, saat menerima media Baraberita.com di ruang kerjanya, adapun  temuan crew Baraberita.com di Desa Biluhu Barat, Kecamatan Bilihu, Kabupaten Gorontalo yang disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial, bahwa ada oknum aparat Desa suami isteri yang ada di Biluhu Barat memiliki usaha e-Warong, Kepala Dinas sempat kaget mendengar hal tersebut, ” Kog masih ada yang tidak patuh tentang larangan dari Kementerian Sosial, menurut Kepala Dinas yang bertugas masih hitungan minggu ini berjanji akan turunkan Tim atau bila perlu Kadis langsung yang turun manakala pengelola e-warong tadi tidak mau mundur dari aparat Desa atau diberikan pilihan kedua berhenti mengelola e-Warong.” Tutupnya
Kabid Pemberdayaan Sosial Hj. Ollyn Usman, S.E., M.E menambahkan bahwa saat Tim Pemantau turun lapangan melihat langsung penyaluran Bantuan Lansung Tunai penyesuain harga BBM tahap satu hal ini sudah pernah di konfirmasi kepada oknum tersebut karena Ollyn mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahkan menurut Ollyn dalam penyampaiannya mengatakan jika ingin tetap menjadi pengusaha e-Warong suami isteri harus melepas jabatan di Desa.
Laporan : Stevani Syawal

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *