11 Desember 2024

Kabid Humas: SPDP Kilang Balongan Terbit, Polda Jabar Langsung Gelar Penyidikan

0
Kabid Humas

Indramayu – Jabar, Baraberita.com – Kamis, 22/04/2021 – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) langsung menggelar penyidikan, setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran Kilang Pertamina Balongan di Kabupaten Indramayu terbit.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengatakan penaikan status itu memang diperlukan untuk memudahkan penyidik mendapatkan bukti-bukti penyebab kebakaran besar tersebut.

“Jadi SPDP sudah diterbitkan dan sekarang sedang bekerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar beserta Mabes Polri,” Terang Kabid Humas, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu.

Menurutnya sejauh ini pihak kepolisian juga masih berupaya memotong sejumlah material dari tangki yang terbakar untuk dibawa guna diperiksa secara laboratorium.

Namun,Kabid Humas belum menyebut pasti kapan proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorum itu akan selesai. Sebab, menurutnya lagi, proses pemeriksaan itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Meski sebelumnya pihak kepolisian telah mengambil sejumlah sampel barang bukti untuk diperiksa, menurutnya, masih diperlukan juga beberapa pengambilan sampel lainnya.

Kabid Humas menyatakan, semua barang bukti yang dikumpulkan harus saling terkait satu sama lain. Pihak penyidik pun, perlu menentukan titik api untuk memastikan penyebab kebocoran.

“Nanti ketika memang ada informasi terkait hasil laboratorium forensik tersebut, nanti akan kami sampaikan,” jelas Kabid Humas.

Sejauh ini, menurutnya, pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 52 orang saksi, mulai dari petugas kilang minyak, pihak manajemen, dan sejumlah pimpinannya.

“Nanti kalau memang dibutuhkan keterangan tambahan, ya mungkin bisa saja akan bertambah,” ujar Kabid Humas.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan kasus kebakaran Kilang Pertamina Balongan itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polri menyatakan peningkatan status itu dilakukan berdasarkan kesimpulan gelar perkara bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran besar itu.(Humas Polda)

Laporan : Muhammad Yahya

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *