Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H Ingatkan Warga Untuk Hindari Tempat-Tempat Keramaian

Jayapura – Papua, Baraberita.com – Minggu, 22/03/2020 – Terlihat masih banyak masyarakat yang melakukan aktifitas di tempat-tempat keramaian yang ada di Kota Jayapura, baik itu di dalam maupun diluar ruangan, Minggu (22/3/2020).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H menegaskan, sesuai Maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2020, dimana salah satu poin berbunyi tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik itu di tempat umum maupun di lingkungannya masing-masing.
“Kami meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, rapat dan sebagainya,” kata Kabid Humas.
Kegiatan lain yang dimaksud, lanjut Kabid Humas, yaitu konser musik, pasar malam, pameran, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
“Dalam Maklumat tersebut menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Dimana pemerintah pusat maupun daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam mencegah penyebaran serta penanganan wabah Virus Corona,” tutur Kabid Humas.
Lagi kata Kabid Humas, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Virus tersebut. Dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri tersebut, maka pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga meminta kepada warga khususnya di Papua untuk tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tutup Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A M Kamal.
Laporan : Syamsul Bahri