18 April 2024

Kabid Humas : Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah

0

Jakarta, Baraberita.com – Rabu, 17/02/2021 – Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk membongkar sindikat mafia tanah yang kerap berpraktik di wilayah DKI Jakarta.

“Tim itu terdiri dari penyidik Ditkrimum Polda Metro jaya dan satgas mafia tanah dan BPN pusat,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Selasa, (16/02/21).

Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan salah satu fokus dari tim khusus tersebut adalah mengungkap kasus tanah penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal.

“Ini jadi bahan perhatian dari Pak Kapolda untuk segera membentuk tim dan saat ini sudah bergerak. Kami mohon kesabaran teman-teman semua untuk bisa mengungkap kasus ini,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya merincikan terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi milik Fredy Kusnadi.

Pada saat itu Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita. Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal, tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita

Para tersangka ini dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang.(Humas Polda Metro)

Laporan : Muhammad Yahya

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *