Kabar Gembira, Kemendikbud Ubah Sistem Zonasi : Jalur Prestasi Jadi 15% Kepindahan dan Luar Kota Tetap 5%

Setelah Sebelumnya Mendapat Protes Dari Beberapa Kepala Daerah, akhirnya Kemendikbud ubah Sistem zonasi inilah aturan atau kuota baru.
Balikpapan, BARABERITA.COM Minggu, 23/06/2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ( Kemendikbud ) membuat perubahan pada aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setelah diperintahkan Presiden RI, Jokowi.
Dalam surat edaran bertanggal 21 Juni 2019 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia, Kemendikbud memperbarui kuota siswa yang diterima lewat jalur zonasi dari minimal 90 persen dari daya tampung sekolah menjadi minimal 80 persen.
Kuota pada jalur prestasi juga ditambah, dari 5 persen menjadi 15 persen.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan perubahan ini ditetapkan karena beberapa daerah belum melaksanakan PPDB sistem zonasi secara optimal.
“Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus,” kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan telah memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi PPDB sistem zonasi.
Ia menilai ada perbedaan antara kebijakan dan situasi di lapangan.
“Karena antara kebijakan dan lapangan bisa berbeda. Dan setiap daerah memiliki karakter yang berbeda beda. Sudah saya perintahkan dievaluasi,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Terdapat tiga jalur dalam PPDB tahun ini, yakni jalur zonasi jalur prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Melalui jalur zonasi sekolah negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Perubahan kuota pada sistem zonasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019.
Kuota sebelumnya:
* Jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah
* Jalur prestasi paling banyak 5 persen di luar zonsia dari daya tampung sekolah
* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah
Kuota terbaru:
* Jalur zonasi paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah
* Jalur prestasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah
* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah (tidak berubah)
Perubahan kuota ditujukan bagi gubernur dan bupati/walikota yang perlu melakukan penyesuaian karena kondisi di daerah yang tidak memungkinkan untuk penerapan sistem zonasi secara optimal.
Penerimaan siswa lewat jalur prestasi ditentukan oleh nilai ujian nasional serta prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali memungkinkan siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali bersekolah di luar zonasinya.
PPDB sistem zonasi ini menuai protes dari orang tua di sejumlah daerah, termasuk unjuk rasa yang dilakukan pada hari Rabu (19/6/2019) di Surabaya, Jawa Timur.
Banyak dari mereka mengeluh sistem ini membuat anak mereka sulit diterima di sekolah negeri.
Di sisi lain, pemerintah mengatakan sistem zonasi bertujuan mempercepat pemerataan pendidikan.

Sejumlah orang tua murid menyambut gembira keputusan menteri tersebut, salah satunya seperti disampaikan Bapak Danang Guntoro, warga RT 14 Kelurahan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan, “ Alhamdulillah satu kebijakan yang patut diapresiasi terhadap pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional, dengan ditambahnya kuota dari 5 % menjadi 15 %, peluang anak-anak berprestasi makin banyak dan juga menjadi motivasi buat orang tua mendorong anak-anak untuk tetap berkarya.” Tutup orang tua yang sangat peduli dengan pendidikan.

Yunus, Ketua RT. 7 Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan kepada baraberita.com “ Saya sangat memahami apa yang diputuskan pemerintah (Kementrian Pendidikan Nasional) tujuannya adalah pemerataan pendidikan, dan menghilangkan istilah sekolah favorit atau sekolah unggulan, ada pertanyaan dalam pikiran saya mengenai zonasi prioritas, RT kami yang jaraknya hanya 175 meter dari SMA Negeri 5 Balikpapan kog tidak masuk zonasi prioritas ? saya berharap RT kami bisa dipertimbangkan untuk masuk zona prioritas tujuanya yaitu tadi pemerataan pendidikan, masa kami tiap saat hanya bisa memandang indahnya gedung SMA Negeri 5 Balikpapan namun peluang anak-anak warga RT 7 untuk melanjutkan sekolah ke sekolah ini sangat sedikit.” Imbuh RT murah senyum ini.
Laporan : Dwi Paramita