18 Januari 2025

JON HERI Als JON Bin SUDIRMAN (21) Pelaku Penggelapan Uang Tagihan Berhasil Diringkus

0
TSK

Prabumulih – Sumsel, Baraberita.com – Rabu 06/10/2021 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penggelapan.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, SIK., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku penggelapan dana tagihan yang dilakukan pelaku JON HERI Als JON Bin SUDIRMAN ( 21 Tahun ) Warga Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir terhadap korban MAIL warga Palembang.

Adapun kronologis Pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 sekira pukul 07.00 wib korban MAIL bersama dengan pelaku JON HERI Als JON Bin SUDIRMAN dan saksi YON membawa pesanan pelanggan alat alat bangunan dari kota Palembang tujuan kota Prabumulih dan Kabupaten Pali dengan menggunakan mobil L 300 untuk di distribusikan di 13 toko bangunan daerah Prabumulih dan Kabupaten Pali sekaligus pelaku melakukan penagihan bon atas pengiriman barang tersebut, dan setiba di jalan Jend. Sudirman Km Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Prabumulih setelah terlapor melakukan penagihan di toko bangunan dan kemudian terlapor meninggalkan saksi YON di TKP sendiri sedangkan terlapor hilang dan membawa uang tagihan tersebut sejumlah Rp. 29.000.000,- ( Dua puluh sembilan juta rupiah ),

Kemudian skasi YON menghubungi korban dan memberitahukan bahwa terlapor melarikan diri bersama uang tagihan kemudian korban berusaha menghubungi handphone pelaku namun sudah tidak aktif lagi sehingga atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp 29.000.000,- ( Dua puluh sembilan juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,

Dan Pada Hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku atas nama JON HERI als JON sedang berada di Jalan Air Salemba Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, Kemudian penyidik Polres Prabumulih meminta bantuan Polrestabes Pangkal Pinang untuk mengamankan pelaku kemudian penyidik Polres Prabumulih menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Prabumulih.

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku JON HERI Als JON Bin SUDIRMAN saat ini disidik oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan
Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. (Humas Polri)

Laporan : Arimin JW.

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *