3 November 2024

Ini Rekomendasi Ombudsman RI Kepada Kemendikbud Terkait PPDB 2018

0

Nama Sekolah Disarankan Tidak Memakai Nama Negeri Tetapi Nama Pahlawan Nasional atau Nama Pahlawan di Wilayah Sekolah Itu

Jakarta, BARABERITA.COM  Senin 30/07/2018 Ombudsman RI menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait hasil pemantauan atas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Ombudsman RI diantaranya menyarankan Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada pemerintah daerah dan sekolah yang tidak menyelenggarakan PPDB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, pada Penyampaian Hasil Pemantauan Penyelenggaraan UN dan PPDB 2018 di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/7/2018)  mengatakan, yang harus dilakukan Kemendikbud adalah bekerja sama dengan kepala daerah mendirikan sekolah negeri dalam satu Kecamatan di seluruh Indonesia. Pendirian sekolah baru itu harus dengan memperhatikan jumlah peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Hal ini dilakukan agar persebaran sekolah negeri merata dan calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama melalui sistem zonasi,” ujar Ahmad, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/7/2018) dan dirilis secara nasional pada senin 30 juli 2018, Mengenai adanya kendala atau alasan teknis terkait pemerataan sekolah, Ahmad menyarankan perlunya memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengikuti seleksi di kecamatan lainnya dengan menggunakan sistem zonasi.

Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri juga diharapkan dapat memberikan sanksi kepada pemerintah daerah dan sekolah yang tidak menyelenggarakan PPDB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan itu, kata dia, antara lain seperti tidak menerapkan sistem zonasi, menerima titipan di luar jalur penerimaan yang sudah ditentukan, penyalahgunaan SKTM, pungutan liar, dan sebagainya.

Ombudsman RI juga menyarankan kepada Kemendikbud agar melakukan perubahan nama sekolah negeri di seluruh wilayah Indonesia dengan tidak menggunakan nama negeri dan angka. “Namun menggunakan nama pahlawan nasional atau pahlawan di wilayah sekolah itu berada. Dengan demikian, dapat menghilangkan pandangan terhadap sekolah favorit,” jelasnya. Ahmad juga menyampaikan agar Kemendikbud dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial dalam pendataan warga yang masuk kategori menengah ke bawah.

Data tersebut dapat digunakan sebagai cara penyelesaian penyalahgunaan SKTM ke depannya. “Terakhir, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud untuk membuat kanal pengaduan tingkat nasional tentang penyelenggaraan PPDB, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.

Editor : Arimin JW

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *