20 April 2024

Ini Penjelasan Bupati Paser Saat Ajukan 8 Buah Raperda ke DPRD

0

Tanah Paser – Kaltim,  Baraberita.com – Senin, 17/02/2020 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser  mengajukan 8 Raperda kepada DPRD Paser. Pengajuan raperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, dalam rangka penyampaian terhadap delapan buah Raperda Kabupaten Paser Tahun 2020, Senin (17/2).

Kedelapan Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Yusriansyah Syarkawi kepada DPRD dan hadir unsur Forkopimda, Sekda Paser  serta hadir pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Paser serta berbagai unsur lainnya.

Kedelapan buah Raperda yang disampaikan yakni Reperda tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PDAM Tirta Kandilo.

Raperda tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Lati Petangis, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040 danRaperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Yusriansyah menjelaskan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan perlu diselenggarakan pembangunan pertanian berkelanjutan.

Ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menurut Bupati dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktifitas pertanian pangan yang sesuai.

“Untuk mengimplementasikannya, diperlukan pengaturan-pengaturan terkait dengan penguasaan/pemilikan lahannya agar penguasaan/pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan,” katanya.

Sedangkan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo, bupati mengatakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dimana bentuk badan hukum perusahaan daerah adalah Perumda atau Perseroda.

“Maka melalui rapat paripurna ini, kami menyampaikan Raperda perusahaan umum daerah air minum Tirta Kandilo yang selama ini kita kenal dengan perusahaan daerah maka berganti status hukumnya menjadi perusahaan umum daerah,” kata Bupati.

Raperda tentang penyertaan modal pemerintah kepada PDAM Tirta Kandilo, dalam rangka memenuhi kewajiban daerah sebagaimana diamanatkan  Undang-Undang tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, investasi pemerintah daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal.

“Adapun bentuk penyertaan modal pemerintah daerah ini berupa modal investasi kepada PDAM Tirta Kandilo sebesar Rp. 1.674.868.099,- pada tahun 2020 serta pencatatan atas aset daerah yang telah dikelola oleh PDAM Tirta Kandilo sebagai penyertaan modal daerah,” jelas Bupati.

Raperda Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lati Petangis, menurut Yusriansyah berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 4335/ MENLHK-PKTL/KUH/2015 tanggal 8 September 2015,  ditetapkan kawasan Hutan Taman Hutan Raya Lati Petangis seluas 3.445,37 hektar.

“Kawasan Taman Hutan Raya Lati Petangis memiliki letak strategis, serta kekayaan alam hayati dan non hayati yang sangat beragam dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pendidikan, dan ekowisata sehingga perlu diberikan perlindungan.  Oleh sebab itu, sebagai upaya perlindungan dan tanggung jawab daerah, maka kami usulkan Raperda tentang pengelolaan taman Hutan Raya Lati Petangis untuk dapat dilakukan pembahasan bersama,” jelas Bupati.

Selanjutnya Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040, dimana kata Bupati Raperda ini di sampaikan sebagai upaya daerah untuk merumuskan arah kebijakan dan strategi pembangunan industri Kabupaten Paser sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Paser secara komprehensif sehingga mampu mensinergikan kepentingan berbagai pemangku kepentingan yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengacu pada rencana induk pembangunan industri nasional, rencana induk pembangunan industri Provinsi Kalimantan Timur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah Kabupaten Paser, dan Kebijakan Industri Nasional (KIN).

“Hal ini pun sejalan dengan amanat pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, bahwa rencana pembangunan industri kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah.Maka melalui Rapat Paripurna ini kami sampaikan Raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2020-2040,” katanya.

Sedangkan Raperda selanjutnya yakni dua  buah Raperda sebut Bupati  merupakan perubahan atas perda retribusi yang telah ada, yakni Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah  dan Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

“Kedua buah Raperda ini merupakan Raperda yang tidak kalah penting untuk kami sampaikan. Sebab, keberadaan Raperda ini bertujuan untuk mengakomodir jenis-jenis retribusi yang belum masuk dalam Perda yang ada. Dengan adanya penambahan jenis retribusi maka diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah dan memberikan umpan balik berupa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Paser,” jelasnya.

Terakhir, Raperda   Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan usulan terhadap raperda ini sejalan dengan amanat pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

“Bahwa bupati melaksanakan kewenangan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan secara terus menerus, cepat, tepat, mudah dan tidak memungut biaya dari penduduk. Dengan demikian, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di Kabupaten Paser, perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah yang telah ada,” tandas Bupati.

Laporan : Rendra Gunawan

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *