Himbauan Kasat Lantas Polresta Balikpapan “Bagi Seluruh Masyarakat, Bahwa Persyaratan Pengurusan SIM Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Aktif”
Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, S.H, Melalui Kasie Humas Polresta, Ipda Sangidum, kepada Baraberita.com menyampaikan Himbauan kepada seluruh lapisan Masyarakat agar tidak repot dan bolak balik dalam pengurusan SIM, wajib membawa kartu bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih Aktif.
Persyaratan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2002, tanggal 6 Januari 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dan.Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/534/III/YAN.I/2022 Tanggal 11 Maret 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Yanlik ( Pelayanan Publik ) Polri.
Guna mempermudah pengurusan SIM Anda pastikan BPJS Kesehatan masih dalam keadaan Aktif, himbauan ini berlaku juga bagi pemohon perpanjangan SIM yang berakhir pada tahun 2024 dan seterusnya, Demikian Himbauan kami sampaikan demi kelancaran bersama. Tutup Ipda Sangidum.
Laporan : Arimin JW