20 Februari 2025

Hendak Transaksi Sabu, MS (35) Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

0
Screenshot_2024-03-12-07-53-44-84_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Padangsidempuan –  SUMBAR,  Baraberita.com — Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan lantaran hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Solo Kelurahan Wek II ,Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Barat, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib .

Kasat Resnarkoba polres Padangsidimpuan AKP Jasama H sidabutar, S.H mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Solo Kelurahan Wek II , Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku Seorang perempuan berinisial MS (35),warga Jalan Alboin Hutabarat Wek VI Kecamatanp Padangsidimpuan Selatan ,Kota Padangsidimpuan, pungkasnya

“Setelah melakukan penyelidikan,lanjut Kasat,petugas melihat seorang IRT Sedang duduk dengan gerak gerik Mencurigakan, Tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas langsung membekuk wanita tersebut

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan tas sandang warna hitam berisikan 2 kotak permen berisikan 10 plastik klip berisikan narkotika golongan jenis sabu seberat 1,56 gram berikut 1 unit HP yang diduga Kuat alat komunikasi untuk kepentingan jual beli sabu

Saat diinterogasi kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang pria berinisial O di kabupaten Padang Lawas (Palas)

Selanjutnya tersangka
dan barang bukti di boyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk membongkar jaringan ini ” bebernya.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga, kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses Hukum selanjutnya

Sementara Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat kota Padangsidimpuan untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika, karena tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di kota Padangsidimpuan, demi menjaga generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan Narkotika, tuturnya.

AKBP Dudung berpesan kepada masyarakat untuk tetap aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.

“Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir, sehingga Kota Padangsidimpuan tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk seluruh warganya,” pungkasnya.

Laporan  : Rajasani 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Error: Response status is not success.