Nunukan – Kaltara, Baraberita.com – Selasa, 29/11/2022 – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka berhasil menggagalkan 9 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan mengamankan terduga pelaku yakni AS (49) yang hendak menyelundupkan 9 CPMI secara ilegal ke Malaysia pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 09.30 Wita.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., SIK., M.H mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah personel KSKP Tunon Taka mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyeberangan ilegal CPMI di jembatan tradisional di Jalan Pangkalan H. Muhktar, Gang Keramat, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan 9 orang yang diduga CPMI yang akan diberangkatkan ke Dermaga Bambangan.
“Saat dilakukan Introgasi, kesembilan CPMI tersebut baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dari Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menggunakan angkutan laut KM. Tahlia,” kata Kapolres.
Yang mana, mereka akan berangkat ke Malaysia menggunakan Speed Boat dari Nunukan melalui Pangkalan menuju Bambangan lalu nantinya akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Sementara itu, pelaku penyelundupan berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim KSKP dengan upaya paksa dirumahnya yang beralamat di Jalan Pesantren, RT 18, Kelurahan Nunukan timur, Kecamatan Nunukan.
“Pelaku ini tahu kalau 9 CPMI ini baru tiba di Nunukan dan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen berupa paspor,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pelaku AS berperan menyebrangkan 9 CPMI tersebut dari Nunukan ke Bambangan.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 6 tahun 2017 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Laporan : M. Yahya