12 Desember 2024

Guna Sinergitas Pelayanan Hukum Perdata & TUN Pemkot Balikpapan Buat Nota Kesepahaman Dengan Kejari

0
IMG-20220613-WA0009
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Senin, 13/06/2022 – Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 10.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah ditandatangani nota kesepakatan antara pemerintah kota Balikpapan dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, tentang sinergitas pelayanan hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
Hadir dalam kesepatan, Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, S.E., ME, dan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Ardiansyah, S.H. Juga unsur Forkopimda dan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S.Sos.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. V. Thirdy Hadmiarso, SIK., Dandim 0905 Kolonel Inf Faisal Rizal, SIP, Danlanud Dhomber Balikpapan Kolonel Pnb. Sidik Setiyono, S.E, M.Han., Danlanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Ibrahim Parlino. S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kejari Ardiansyah menegaskan perlunya sinergitas tentang pelayanan bidang hukum perkara perdata dan tata usaha negara. Kejari diberikan kewenangan penuntutan, juga kewenangan dalam penyelidikan khusus perkara korupsi. Juga kewenangan khusus untuk bidang perdata dan tata usaha negara, yang mungkin belum akrab dikalangan OPD-OPD (Organusaai Perangkat Daerah) di Pemerintah Kota Balikpapan. Bilamana ada kasus perdata atau tata usaha negara, maka Pemerintah kota (Wali Kota) bisa membuat surat kuasa kepada Kejari, untuk mewakili Wali Kota atau Pemerintah Kota Balikpapan, dengan menyiapkan jasa Pengacara.
Sedangkan sambutan Wali Kota Rahmad Mas’ud, berharap agar MoU yang disepakati bisa membantu Pemkot, terutama dalam penanganan aset-aset Pemkot Balikpapan.
Laporan : Yusni

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *