19 April 2024

Gasak 3 Apotek & 3 Mini Market, 1 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Manado Dibekuk Polisi, 2 Masih Buron

0

Manado, BARABERITA.COM Senin, 12/11/2018 Polresta Manado berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan masyarakat yang terjadi di beberapa apotek dan minimarket di wilayah hukum Polresta.

Menurut Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito saat memimpin konferensi pers di lobi lantai 1 Mapolresta Manado, Senin (12/11/2018), tersangka masih berusia 17 tahun warga Karombasan Manado.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AEK alias Angga tidak sendirian. Ia ditemani 2 orang lainnya, yang saat ini masih buron.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ada 6 tempat yang menjadi lokasi target pencurian yaitu Apotek Kimia Farma Mapanget kerugian Rp. 21 juta, Apotek Kimia Farma Paniki Jaya dengan kerugian Rp. 17 juta, Apotek Kimia Farma Ratumbuysang dengan kerugian Rp. 2 juta.

Juga ada Indomaret Bahu dengan kerugian 4 juta, Alfamart Pineleng dengan kerugian Rp. 5 juta dan Alfamart Kakaskasen dengan kerugian 5 juta.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan masker dan penutup kepala agar tidak dikenali, peristiwa berlangsung hanya sekitar 4 sampai 5 menit.

Tersangka Angga merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2016. Uang hasil pencurian ia gunakan untuk hura-hura dan miras.

Terhadap tersangka, pasal yang dikenai yaitu pasal 365 ayat (2) dan ayat (1) KUHPidana Subs pasal 363 ayat (2) dan ayat (1) ke-3 KUHPidana lebih Subs pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Kapolda mengapresiasi upaya pengungkapan yang sudah berhasil dilakukan oleh Polresta Manado dan jajaran. “Ini memang merupakan target-target saya karena ini yang sangat meresahan masyarakat, saya apresiasi kepada Kapolresta dan seluruh timnya, ini hasil koordinasi yang cukup bagus sehingga mengungkap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolresta Manado Kombes Pol Surya Kumara.

Selain, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Polresta juga merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis Toko Alfamidi yang dilakukan 5 tersangka. ( Humas Polda )

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *