Erwin (19) Lima Kali Bobol Rumah Kosong Akhirnya diciduk Batitong Maro
Tator – Sulsel, Baraberita.com – Sabtu, 21/08/2021 – Pengungkapan Kasus pencurian specialis rumah kosong yang meresahkan warga akhirnya Erwin (19) warga Simbuang berhasil di ciduk oleh personil Polsek Simbuang Polres Tana Toraja.
Dari peristiwa tersubut sempat membuat warga sekitar panik dengan adanya kejadian pencurian rumah kosong yangbkerap terjadi sebanyak 5 kali hanya dalam waktu yang singkat yaitu 3 Minggu,
Pelakupun akhirnya di bekuk oleh personil Polsek Simbuang Polres Tana Toraja bersama warga setempat setelah saksi mata melihat pelaku melakukan aksinya di Kec. Mappak, menurut Herman, Camat Mappak, bahwa pada saat pelaku melaksanakan aksinya, salah seorang warganya melihat pelaku dengan menggunakan sepeda motor Vixon warna biru dan akhirnya melaporkan ke Polsek Simbuang
Selanjutnya personil Polsek Simbuang melakukan pencarian terhadap pelaku dengan ciri ciri yang disampaikan saksi dan tepat pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 pelakupun akhirnya diringkus dan di bawa ke polres Tana Toraja bersama barang bukti berupa 3 unit motor untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,
Dua motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu sepeda motor Merek Revo warna hitam dan Sepeda Motor Merek Vixion warna biru serta satu unit Motor Yamaha R 15 warna biru turut diamankan berdarkan pengakuan pelaku bahwa uang hasil cirian digunakan untuk membeli motor tersebut
Menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP, H. Syamsul Rijal, S.Sos., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian specialis rumah kosong atas nama erwin umur 19 tahun warga Kec. Simbuang dan telah dilakukan proses penyidikan beserta barang bukti berupa Tiga Unit Sepeda motor
Adapun kronologis kejadiannya yaitu pelaku mengintai rumah warga saat sedang sedang bepergian (kosong) dan selanjutnya pelaku melancarkan aksinya, selama kurung waktu hanya dalam 3 Minggu pelaku berhasil membobol rumah sebanyak 5 kali dengan hasil sekitar Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah,
Dari hasil itulah pelaku membeli satu unit motor jenis Yamaha R15 dengan harga 11 Juta Rupiah dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari hari dan hura hura” Jelas Kasat Reskrim
Menurut pelaku saat kami introgasi bahwa ia rela mencuri karena desakan ekonomi dimasa pandemi dan kebutuhan meningkat setelah isterinya melahirkan ia butuh pembeli susu dan pampers” Tambah H. Syamsul Rijal
Saat ini pelaku kami lakukan proses hukum dengan menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara tutup Kasat Reskrim (Humas Polres)
Laporan : Nurmaya