Dua Tersangka Pelaku Judi Togel di Wilayah Manembo-nembo Ditangkap Tim Resmob Bitung
Bitung -Minggu, Sulut, Baraberita.com – Minggu, 23/02/2020 – Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian yang terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Lingk IV Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, penangkapan yang dilakukan pada hari Kamis, 20 Februari 2020 tersebut berdasarkan laporan warga yang gerah dengan ulah pelaku.
Pelaku yang ditangkap ada dua orang yaitu lelaki JP alias Jimmy (26) dan lelaki SPS alias Santo (24).
“Kedua tersangka pelaku melakukan perjudian jenis togel Kamboja, Sidney, Singapur dan Hongkong sejak bulan Januari 2020, dimana masyarakat seputaran memasang nomor dengan uang sebagai taruhan kepada tersangka Santo sebagai pengumpul kemudian disetor kepada lelaki JP sebagai kepala meja kemudian disetor ke bandar online melalui ATM rekening bank,” jelas Kasat.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu 1 buah Handphone Realme, 1 lembar rekapan togel dan total uang sebanyak Rp. 10.125.000,-.
“Kedua tersangka tersebut sudah dibawa ke Mako Polres Bitung dan diserahkan ke Penyidik Satuan Reskrim Polres Bitung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” singkat Kasat.
Laporan : Sofyan Taib