Dua Pelaku Judi Togel Asal Balikpapan, Berhasil Diringkus Timsus Polda Kalimantan Timur
Balikpapan, BARABERITA.COM Kamis, 19/10/2018 Dua pria yang diduga terlibat judi togel online Singapura diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Jatanras Polda Kaltim, Kamis (18/10) di Kota Balikpapan.
Keduanya masing-masing berinisial Bn alias Ban, dan A alias Alf. keduanya adalah warga Kelurahan Ulu Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan.
Menurut Kabid humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, SIK mengatakan penagkapan keduanya ditangkap berdasarkan informasi warga, dan kedua memiliki peran yang berbeda.
“Dari pengakuan pelaku Ban, dirinya adalah pengecer. Saat kami tangkap ia juga sedang mengumpulkan uang rekapan, sedangkan A merupakan Bandar” kata Ban.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 2 unit Handphone Nokia, uang tunai Rp 6.130.000, 5 lembar rekapan pembelian, 3 buah pulpen, 2 buah alas tulis beralaskan karbon.
“Selanjutnya kedua pelaku ini, langsung dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan,” atau penyelidikan kata Ade Yaya
Para tersangka bandar judi online dan judi togel ini akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandas Kabid Humas.
Editor : Giri W.F