Dua Kali Satroni SPBU Yang Sama MAF (27) Pelaku Pencarian di Amankan Personil Polsek Balikpapan Utara
Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Kembali Polsek Kota Balikpapan Utara, Ungkap pelaku Pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak rantai pengikat pada pintu Kantor disaat dini hari Selasa tanggal 04 Juni 2024.
Berdasarkan laporan saudara lelaki Inisial RFL (56) pekerjaan swasta, beralamat di jalan Soekarno Hatta RT 39 Kelurahan Grahaa Indah Kecamatan Balikpapan Utara, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di lokasi SPBU kilo meter 09 Kelurahan Grahaa Indah.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko, S.H., M.H, bersama Satuan Unit Reskrim dibantu Jajaran Jatantras Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan pemberatan di Jln Sukarno Hatta tepatnya SPBU KM.9! Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara, Pada malam hari kejadiannya, yang dimana kejadian dilakukan dua kali, pertama pada tanggal 27 April 2024 sekitar jam 06.15 WITA, Kedua pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 jam 01.30 WITA atau dini hari.
Pelaku lelaki berinisial M.AF umur 27 tahun tidak punya pekerjaan tetap beralamat Jalan Soekarno Hatta KM 10 RT.09 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Menurut pengakuan pelaku tindakan mengambil dan memiliki barang milik orang lain yang dilakukan pertama pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 pada pukul 06.15 WITA dengan cara mengambil uang milik SPBU Km 09 Balikpapan sejumlah Rp.128.920.000.00 (Seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh juta rupiah) yang berada di laci meja saat keadaan kantor dalam keadaan kosong tidak ada karyawan.
Kemudian yang kedua pelaku kembali melakukan aksinya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 pukul 01.30 WITA (dini hari) dengan mengambil uang tunai Rp.6.543.000,00 (Enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah)dengan cara merusak pengunci pintu saat kantor dalam keadaan kosong tidak ada karyawan.
Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut, 1 pics Hoodie warna hitam, 1 Celana panjang warna biru, 1 buah Parang gagang kayu, 1 buah Sarung tangan kulit warna coklat, 1 pics Zebo warna hijau motif kuning. 1 buah Sepatu , 1 buah Rantai besar, 1 buah Rantai kecil, 1 buah Obeng dan Uang tunai Rp.6.543.000.
Berkat aduan pelapor serta didukung Bukti pelaku terlihat di CCTV kantor, Petugas kepolisian Jatantras Polda Kaltim bersama Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Guna pendalaman pemeriksaan petugas Reskrim lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Penjara sekitar 7 tahun lamanya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidum menghimbau ” kami sampaikan kepada badan Usah PT /CV / perkantoran / lingkungan Perumahan / kiranya dapat melengkapi sarana CCTV disekitar Kantor yang kedepannya dapat membantu kita semua bila terjadi sesuatu hal yang tidak Kita inginkan serta dapat mempermudah, mempercepat penanganan suatu kejadian ‘ Pungkasnya.
Laporan : OBIDS