13 Februari 2025

drg. H. Syukri Wahid, Cermati Dua Hal Krusial Dalam Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja Lokal

0
IMG-20230502-WA0016
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Selasa, 04/04/2023 – Dalam upaya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kota Balikpapan, DPRD Balikpapan menggodok Raperda ketenaga kerjaan. Tujuannya tentu memberikan kesempatan bagi tenaga kerja lokal Balikpapan agar bisa memperoleh kesempatan bekerja memenuhi nafkah hidupnya.
DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, bersinergi membentuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan menyepakati ada dua hal yang krusial dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja.
Hak krusial pertama terkait definisi tenaga kerja lokal, dan hal krusial kedua sesuai pasal 26 tentang rekruitment, yang mewajibkan setiap perusahan yang berinvestasi di kota Balikpapan wajib menggunakan tenaga lokal.
Anggota Bapemperda DPRD kota Balikpapan drg. H. Syukri Wahid, menjelaskan bahwa ada dua hal yang krusial tersebut, berdasar hasil rapat Bapemperda bersama Disnaker di Ruang rapat gabungan DPRD kota Balikpapan, Selasa 4 April 2023.
Syukri menyampaikan, untuk perihal pertama terkait definisi tenaga kerja lokal, persyaratannya memiliki Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 1 tahun, agar bisa dikategorikan tenaga lokal.
“Ada dua hal krusial, untuk menentukan kata kunci sebagai tenaga kerja lokal, perlu dengan persyaratan KK dan KTP kota Balikpapan, minimal selama satu tahun” ucap Sukri kepada awak media.
Untuk hal kedua sesuai aturan pasal 26 tentang rekrutmen, DPRD mengajukan satu syarat, bahwa perusahaan yang berinvestasi di Balikpapan agar membuka dan mewajibkan lowongan pekerjaan untuk tenaga lokal.
“Ketentuannya di tahun pertama, perusahaan wajib membuka 40 persen untuk tenaga kerja lokal. Dan di tahun ketiga wajib membuka 75 persen untuk tenaga lokal,” jelas Syukri dengan kalem.
Syukri juga terlihat sangat optimis, bahwa Rancangan Perda Penyelenggara Tenaga kerja ini, nantinya akan jadi bahan acuan kota Balikpapan sebagai tuan rumah di kota sendiri.
”ada dua pasal yang paling utama dibahas, begitu juga pembagian THR,” beber Syukri.
Perusahan di kota Balikpapan wajib menerapkan aturan tersebut, termasuk dalam pembayaran THR, bila Perusahaan melanggar aturan tersebut, akan ada sangsi yang diberikan. Begitupun dengan keterlambatan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Laporan : Yulsa Zena 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *