DPRD Minta Perda IMTN Jangan Justru Mempersulit Warga
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Senin, 08/08/2022 – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisa mewanti-wanti semua pihak, khususnya kepada jajaran Pemerintah Kota Balikpapan, agar Peraturan Daerah (Perda) dalam pelayanan penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di longgarkan. Ini demi kesejahteraan masyarakat Balikpapan, agar bisa dengan mudah, cepat, murah memiliki IMTN atas lahan yang mereka miliki.
Laisa merespon adanya keluhan masyarakat, yang menilai dalam pengurusan IMTN memakan waktu cukup lama, bahkan banyak biaya yang harus dikeluarkan.
Laisa yang menjabat Ketua Komisi I DPRD kota Balikpapan, mengatakan bahwa DPRD Kota Balikpapan akan melakukan revisi, mengenai mekanisme pasal-pasal dalam pengurusan IMTN tersebut.
“Kami akan segera lakukan revisi, Karena proses pengurusan IMTN saat ini sangat lama, bahkan memakan waktu hingga tiga bulan, Itupun sudah paling cepat,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya Senin (08/08/2022).
Dengan segera melakukan revisi terhadap sejumlah pasal Perda, maka Laisa berharap untuk proses pengurusan IMTN dapat lebih cepat, dan tidak lagi memberatkan masyarakat.
“Masyarakat kan ingin dalam mengurus IMTN ini waktunya cepat, kemudian tak memakan biaya besar, karena harus mengurus IMTN ke Sertifikat lagi. Itu yang menjadi kendala di masyarakat,” imbuh Laisa politisi PKS ini bersemangat.
Laisa menambahkan revisi ini juga dilakukan terkait munculnya aturan yang baru, dari Kementerian Agraria. Bahwa surat tanah berupa segel bisa langsung menjadi sertifikat.
“Dari Kementerian Agraria bahwasanya tanah segel bisa langsung menjadi sertifikat, akan tetapi segelnya juga harus memang sudah terintegrasi yang sudah lama di Kelurahan.” jelas Laisa.
“Kemudian yang punya tanah harus jelas orangnya, lengkap identitasnya, dan juga batas-batas tanahnya. Itu baru bisa diproses cepat. Ini juga merupakan salah satu poin yang kita masukan dalam revisi pengurusan pembuatan IMTN,” lanjutnya bersenangat.
Dalam proses pembuatan segel menjadi sertifikat nanti akan ada tim yang membidangi, yang kemudian akan menentukan proses selanjutnya.
“UMTN ini kan kalau habis waktunya, kemudian harus mengurus baru lagi, tentu akan memakan waktu dan biaya lagi,” pungkasnya.
Laporan : Yulsa Zena