DPRD Dorong Wacana KIA Jadi Syarat Masuk Sekolah di Balikpapan
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Kamis, 18/08/2022 – Sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan bagi seluruh masyarakat kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan berencana mensyaratkan Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai salah satu persyaratan masuk sekolah di Balikpapan. Upaya Pemerintah kota Balikpapan ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Balikpapan.
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Parlindungan, mengaku niat Pemerintah kota cukup bagus, hanya saja ada kendala yang menghambat, yaitu tingkat pemerataan sekolah yang belum merata disetiap wilayah Kecamatan seluruh Balikpapan.
“Harapan anak-anak dan orangtua murid ini sederhana. Agar tidak sulit mendapatkan sekolah negeri. Tapi sekolah di Balikpapan ini masih belum mencukupi menampung siswa baru. Kendala kita ada disitu. Bila ada KIA sama saja masalahnya,” ujar Parlindungan penuh semangat kepada media, Kamis 18 Agustus 2022.
Pantauan media saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, rata-rata paling muda 6,8 tahun baru bisa masuk SD, kalau tahun depan baru mau masuk SD usia sudah 7,8 tahun. ini harus menjadi perhatian pemerintah kota, termasuk perlunya membangun sekolah-sekolah baru.
“Pemerintah dan Dewan sudah terus berupaya, dan beruntung dengan selesainya pembangunan sekolah di Balikpapan Barat dan Balikpapan Selatan. Bisa menambah kuota PPDB dan mengurai penumpukan dalam satu wilayah,” ucap Parlindungan lagi.
Pemerintah berharap KIA dapat mengontrol dan mengidentifikasi agar anak-anak bisa tertampung semua di sekolah. Agar anak yang tidak punya surat-surat atau akte lahir, seperti anak dari istri nikah siri, sehingga dengan adanya KIA ini bisa mendapat keadilan dan haknya untuk masuk di Sekolah negeri.
“Niat baik Pemerintah ini juga harus didukung dengan fasilitas yang mencukupi, seperti pembangunan gedung Sekolah, sehingga pemerataan pendidikan bisa terlaksana,” pungkas Parlindungan.
Laporan : Yusni