DKP SOSIALISASIKAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2021, KELOMPOK NELAYAN PERTANYAKAN WILAYAH TANGKAPNYA YANG ADA DI RZWP3K
Balikpapan-Kaltim, Baraberita.com – Rabu, 23/06/2021, Sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) oleh Dinas Kelautan dan Perikanan bertempat di kota balikpapan.
Pasca di sahkannya perda RZWP3K, pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah melakukan sosialisasi sejak awal juni di Samarinda baik melalui secara langsung maupun media dan akan di lanjutkan ke kota kabupaten di Kalimantan Timur.
Dalam acara sosialisasi tersebut hadir sejumlah perwakilan dari kelompok nelayan kota balikpapan, kelompok nelayan tradisional mempertanyakan wilayah tangkap mereka yang sangat jauh dan menghabiskan biaya yang besar jika harus melaut sampai jauh.
“Yang di rugikan oleh perda RZWP3K ini adalah nelayan, ruang tangkap nelayan di zonasi ini tidak di berikan kepada nelayan tradisional teluk balikpapan.” Ujar Husein salah satu perwakilan nelayan.
“Konflik yang terjadi saat ini di teluk balikpapan adalah disana merupakan ekosistem terumbu karang dan padang lamun tempat nelayan mencari ikan dan udang, saat ini sering di jadikan tempat kapal kapal besar berlabuh di kawasan strategis itu”sambung Husein.
Perlindungan terhadap daerah daerah pesisir kota balikpapan juga dirasa perlu ada aturan aturan yang mengatur kawasan tersebut.
“terkait dengan perda RZWP3K yang sudah di tetapkan ini ada 4 poin yang sudah kami perjuangkan, yang pertama adalah kawasan tangkap nelayan, yang kedua adalah wilayah pemukiman pesisir, kemudian kawasan konservasi yang ada di teluk balikpapan, terus rencana reklamasi klandasan sampai bandara sepinggan mengancam ekosistem danbiodiversity di balikapapan.” Ungkap Mappaselle dari pokja pesisir.
Di dalam perda RZWP3K nomor 2 tahun 2021 telah di alokasikan 2,5 juta hektar untuk di manfaatkan oleh nelayan skala kecil. Namun untuk ruang daerah daerah nelayan budidaya seperti tambak tidak di akomodir dalam RZWP3K dan terakomodir dalam RTRW provinsi Kalimantan Timur.
“Untuk tambak itu kewenangannya ada di RTRW, kedepan ada info saya tidak tahu pasti nantinya bagaimana kita mengatur intgerasi anatara RTRW dengan RZWP3K, itu akan menjadi satu dalam.” Ungkap M. Ali Aripe yang menjabat sebagai kabid PRL DKP Kalimantan Timur.
Menurut dosen agrobisnis perikanan, Bambang Indatno Gunawan, Dalam turunan UU CK nelayan dengan bobot 5GT bisa menangkap ikan hingga 12 mil, yang penting memenuhi persyaratan, nelayan kecil itu harus punya tanda daftar perikanan, dalam RZWP3K ini merupakan alokasi ruang yang cukup besar.
Penulis : Ismail Arrasyid