15 September 2024

Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran 8 Ton CT

0

BALIKPAPAN, BARABERITA.COM Selasa 17/04/2018 Maraknya kasus miras oplosan yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini, membuat jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim terus melaksanakan razia. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim yang mendapat informasi adanya gudang penyimpanan miras di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kariangau, Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan penangkapan pada Sabtu (14/4) sekira pukul 22.00 Wita.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Ahmad Sauri. Hasilnya, polisi mengamankan sebanyak 200 karung miras tradisional jenis cap tikus (CT) asal Manado, Sulawesi Utara. Setelah diperiksa, satu karung CT berisi empat kantong plastik besar dengan masing-masing plastik berisi 10 liter. Total CT tersebut pun mencapai 8 ribu liter atau 8 ton.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RR (43), warga Kelurahan Kokapoi Timur, Kecamatan Moota, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, yang diduga membawa ribuan liter CT tersebut dari Manado. “Kita masih lakukan pemeriksaan miras tradisional yang biasa dikenal CT ini. Jadi, minuman ini diproduksi di Manado, kemudian dibawa melalui Palu dan nyebrangke Pelabuhan Kariangau. Totalnya ada 200 karung,” papar Ahmad Sauri di lokasi penangkapan.

Dari keseluruhan miras yang disita ini, jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 400 juta. Hal ini berdasarkan interogasi yang dilakukan kepolisian terhadap pembawa CT tersebut, yang mana setiap karung CT dihargai Rp 2 juta. Ratusan karung CT itu tiba di Pelabuhan Kariangau pada Kamis (12/4) lalu. Saat diperiksa, RR mengaku miras tersebut tidak akan diedarkan di Kalimantan Timur (Kaltim), tetapi akan dikirim ke Kalimantan Selatan (Kalsel). “Kami masih melakukan pendalaman siapa pemiliknya. Menurut pengakuan yang membawa, CT ini rencananya akan dikirim ke Kalsel,” tutur Kombes Pol Ahmad Sauri

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan saat ini, ratusan karung CT beserta pembawanya diamankan di Mapolda Kaltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, RR terancam dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. “Ancamannya enam bulan penjara dan denda Rp 6 juta,” pungkasnya.

Untuk mengangkut barang bukti berupa 200 karung CT, polisi menggunakan truk. Saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk memastikan siapa pemilik barang haram tersebut.

Laporan : Arimin JW

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *